Bojonegoro, Memoterkini – Gugatan yang akan dilayangkan kuasa hukum Cv. Lisa terhadap lima media yang mempublikasikan pemberitaan soal Galian diduga Ilegal, di wilayah Kecamatan Trucuk, kabupaten Bojonegoro nampaknya sangat pantas dilakukan.
Masalahnya, pemberitaan yang sudah dipublikasikan oleh lima media tersebut selain diduga cemarkan nama baik, juga dinilai masyarakat sama halnya menghalangi program swasembada pangan yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Bahkan menurut beberapa masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya ini mengatakan, bahwa pemberitaan yang sudah dipublikasikan lima media tersebut terkesan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Karena masyarakat atau petani setempat sangat mendukung aktivitas galian yang dilakukan CV. Lisa tersebut, sebab galian itu bertujuan untuk pengolahan lahan kering menjadi lahan produktif.
“Pastinya hal itu akan mempermudah petani untuk tanam dan juga dapat menghasilkan panen yang memuaskan,” ungkap beberapa sumber masyarakat yang lahanya sudah selesai dikerjakan dan sudah menjadi sawah.
Sementara dilain waktu, terkait dalam pemberitaan di lima media yang menyebutkan jika aktivitas Galian yang dilakukan CV. Lisa itu diduga tidak mengantongi izin lengkap alias Ilegal itu tampaknya tidak benar.
Faktanya, menurut kuasa hukum dari CV Lisa Hamim, bahwa aktivitas tersebut mempunyai izin lengkap sesuai usaha yaitu jasa pengolahan lahan kering menjadi lahan produktif untuk persiapan petani tanam.
Bahkan terkait aktifitas itu sudah sesuai Undang undang no 41thn 2009 tentang perluasan lahan pertanian, pergub jatim no 188 thn 2022, perda kab bjgoro no 5 thn 2021, surat dinas pupr tentang informasi tata ruang di Desa Sumberjo Trucuk, sppl kementerian lhk.
“Tentunya aktivitas ini juga termasuk bentuk mendukung program pemerintah Cetak Sawah Rakyat (CSR) dalam rangka swasembada pangan, yang merupakan program dari Presiden RI Prabowo Subianto,” tegas Hamim kuasa hukum Cv. Lisa.
Hamim menjelaskan, CV Lisa selaku kuasa dari pemilik lahan yang dipercaya oleh pemilik lahan untuk melakukan pengolahan lahan kering menjadi lahan produktif yaitu kawasan pertanian.
“Terbukti dengan fakta otentik bukan opini, sudah banyak lahan yang sudah diselesaikan CV Lisa menjadi lahan persawahan, secara nyata meningkatkan lahan pertanian guna meningkatkan ketahanan pangan,” ungkapnya.
Sementara terkait penjualan tanah urug galian yang dilakukan klaienya tersebut juga memiliki ijin jual dan CV Lisa merupakan wajib pajak yang sangat disiplin dalam pembayaran pajak.
Jadi terkait aktifitas tersebut, berharap agar teman- teman media memahami betul obyek pemberitaan agar tidak menjadi pemberitaan yg menyesatkan dan sangat merugikan pihak lain.
“Seharusnya media melakukan pemberitaan yg benar dan tidak ngawur dalam menuangkan pemberitaan, bagaimana bisa lahan pertanian dibilang pertambangan kan sudah Ndak nyambung,” tandasnya
Perlu diketahui, seperti sudah diberitakan sebelumnya, lima media yang digugat oleh CV Lisa lewat kuasa hukum akibat pemberitaan yang dinilai merugikan Kliennya tersebut diantaranya yakni.
Media Infokitanews.com, yang berjudul “ Pola Licik Pemain Tambang Ilegal di Tuban dan Bojonegoro Untuk Hindari Razia”, yang terpublis tanggal 04 November 2024 /15:11 Wib.
Selanjutnya Media Online penarealita.com, yang berjudul “APH Bojonegoro Diduga dikadali Pemain Tambang Ilegal berkedok Pengolahan lahan Pertanian”, yang Terpublis tanggal 04 November 2024/ 12: 54 Wib.
Media Online kupaskriminal.com, yang berjudul “ Diduga Pemain Tambang Ilegal Berkedok Pengolahan Lahan pertanian Akali APH”, yang Terpublis tanggal 04 November
2024
Media Online mediahumaspolri.com, yang berjudul “ Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH “, yang Terpublis tanggal 04 November 2024
Yang ke lima yaitu Media Online kabarreskrim.net, yang berjudul “ Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH “, yang Terpublis tanggal 04 November 2024.
Kendati demikian, Kuasa Hukum CV Lisa masih menunggu ada itikat baik dari lima Media online untuk segera memuat hak jawab dan Hak Koreksi.
“Tetapi jika bila dalam waktu yang terbatas tidak ada Itikat baik, maka pihak CV.LISA juaga akan melakukan Upaya Hukum yang berkeadilan” tandasnya. (Tim)


