Surabaya, Memoterkini.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sebuah kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Tersangka tersebut berinisial D W BIN S (ALM) yang bertempat Tinggal Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.
Lanjut kata Kasat, Resnarkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan bahwa Kronologi Penangkapan terhadap tersangka, terjadi pada hari Jum’at, 07/12/2024 sekira pukul 15.00 Wib, di kediamannya, di Jalan Bebekan RT 7 RW 2 Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang diakui milik tersangka serta berada dalam penguasaan tersangka.
Dari hasil interogasi Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya Narkoba berjenis Sabu ini didapat oleh tersangka dari Saudara M Alias R (DPO) Pada hari Rabu, 06/11/2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara mengambil sistem ranjauan di pinggir jalan Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo (di depan Dealer Hino), sebanyak 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 5 Gram, seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), namun barang tersebut tidak dibayar sebelum semua barang habis terjual.”
Dari pengakuannya saat di interogasi, tersangka sejauh ini sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis Sabu kepada Saudara M Alias R (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya, selain itu tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuannya membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka berupa : 9 (Sembilan) Kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing 0,932 gram, 0,886 gram, 0,897 gram, 0,609 gram, 0,399 gram, 0,356 gram, 0,091 gram, 0,095 gram, 0,085 gram, dengan total 4,350 Gram, Serta 1 (Satu) Timbangan Digital, dan 1 (Satu) Bendel Plastik Klip, juga terdapat 1 (Satu) Sendok plastik, dan 1 (Satu) Sekrop, serta sebungkus rokok kosong tempat menyimpan narkotika Jenis Sabu, dan sebuah Handphone, ungkap Kompol Suriah Miftah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga 12 tahun penjara pungkasnya.