Jepara, memoterkini – Pihak awak media hanya melihat dan mendengarkan saja, fakta rembukan antara Pihak Pemerintah terkait di Kabupaten Jepara. Sangat bijak, cepat tanggap pihak pemerintah Jepara menindaklanjuti segala hal yang melanggar aturan pemerintah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tambang di Bendungan Sokolimo Bapangan Jepara Harus di Tindak Tegas Biar Jera

Pemerintah kabupaten Jepara dan jajarannya sangat tepat sesuai harapan masyarakat, tegas bersosialisasi mengenai aturan main yang melanggar hukum. Hal itu dilakukan, hendaknya para pihak yang mendukung pelanggar hukum mandeg dari kepretan cuan receh dari harapan oknum oknum mengatasnamakan berbagai profesi.

Musyawarah bareng itu, klarifikasi kepada pemilik tambang keprasan tebing lereng jalan menurun menuju Embung Kalimati, paling pas di RT 03/RW 05 Kelurahan Bapangan, Sokolimo, Kecamatan Jepara Kota.

Dalam rembukan itu awak media belum sempat wawancara kepada para pihak, hanya saja menghimpun hasil daripada musyawarah itu.

Persoalan berawal dari galian keprasan tebing itu telah menyebabkan terjadinya tanah longsor, dan lebih bahayanya pengguna jalan bisa jadi korban akibat galian tanah yang longsor itu.

Kemudian adanya perijinan,Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), memiliki fungsi yang mirip dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun keduanya memiliki perbedaan.

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, IMB telah diganti menjadi PBG.
artinya,IMB lebih berfokus pada izin mendirikan bangunan, sedangkan PBG lebih pada persetujuan teknis bangunan gedung.

Sabtu,11/01/2025 tim terpadu yang terdiri dari, Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Satpol PP Jepara, PUPR tata ruang Jepara, Trantib kecamatan Jepara Kota, DPMPTSP Kabupaten Jepara, BPKAD Jepara, DLH Jepara, Lurah Bapangan, Babinsa, Babinkamtibmas.

Rembukan tentang galian tanah longsor di embung Kalimati jepara baru baru ini, memang ramai di media sosial alias Viralnya sesaat saja,wajar telah menjadi perbincangan publik hingga ramai disejumlah media online.

Dalam musyawarah dan mufakat itu dipimpin oleh Satpol PP, Institusi Pamong Praja itu,menemukan beberapa informasi bahwa izin IMB dan izin KPPR nya belum diurus (belum ada).

Hal ini terkuak setelah dari DPMPTSP Jepara menanyakan langsung ke pihak pemilik lahan dalam hal ini di wakili oleh Muhammad Ismail, sebab Sutikno sebagai pemilik lahan tidak hadir.

Kesimpulan musyawarah dan mufakat (rembuk bareng) itu ada kriteria sebagai berikut:

Pihak pemilik lahan (owner) akan melakukan pengembalian fungsi jalan, fungsi drainase serta keadaan fungsi tanah seperti semula, jangan sampai keadaan semakin parah (longsor).
Sudah ada kesepakatan bersama antara pihak pemilik lahan dengan warga, pihak pemilik lahan akan melakukan pengembalian (perbaikan) fungsi jalan, drainase dan tanah dalam waktu 90 hari.
Pihak pemilik lahan diharuskan mengurus izin IMB, KPPR serta yang lainnya pada dinas terkait.
Kegiatan utamanya di hentikan dahulu, sebelum perbaikan selesai (sesuai kesepakatan 90 hari)
Secara psikologis masyarakat terganggu dengan adanya kerusakan (longsor) yang ditimbulkan dari kegiatan pemilik lahan tersebut.
Jika dalam waktu 90 hari belum selesai, atau belum ada perbaikan, maka akan di pasang Satpol line pada area lahan tersebut.
Pihak pemilik lahan bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Sebagai tambahan, Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah perizinan yang menunjukkan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR). KKPR merupakan persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha.

KKPR menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang. KKPR memiliki fungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk membangun, merobohkan, menambah, mengurangi, atau merenovasi bangunan. IMB penting untuk memastikan bangunan aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Tidak malunya adalah banyaknya komentar para pihak demi poin recehan yang lumintu,membela mati Matian galian tak ber ijin itu.Hingga para pakar, seperti pakar tukang maido, bahkan dari pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan poin receh . Adapun (pemilik lahan) terlihat tidak turut hadir,hanya saja diwakilkan dalam rembuk bareng itu (Sadikin).

Reporter: Redaksi