Jepara, memoterkini – Tanpa di sadari dan di pahami metode pengaspalan di desa desa tidak di jalankan sesuai aturan standarisasi spek tek .
Saat kita temukan jalan di desa tahunan jepara Di Rw 3 selasa 14/01/25, pekerjaan pengaspalan bersumber dari bantuan provinsi sudah pada rusak dan kemungkinan buru buru dalam pengerjaannya.
Menurut keterangan salah satu warga yang tak mau di sebut namannya”kami sangat berterima kasih jalan depan rumah kami sudah di perbaiki aspalnya namun sangat di sayangkan pengerjaannya hanya asal asalan kurang matang dalam percampuran aspalnya.”ungkapnya pada media kami.
Pengaspalan tersebut di duga di kerjakan oleh rekanan yang tidak punya sertifikasi tekhnis dan tidak di sertakan cairan perekat (tachchot)
Petinggi desa tahunan saat Di konfirmasi menjelaskan, “pekerjaan jalan aspal di kerjakan oleh time Dewan namun pihak desa tidak di libatkan sama sekali”ujar M via whatsappnya
Masih kata petinggi”pihak desa akan selalu mengawasi dan siap melakukan perawatan jalan jika ada kerusakan jalan tersebut, dan saat ini masih tanggung jawab pihak pelaksana”terangnya
Sementara ada pemantauan dari pengerjaan pengaspalan pemantauan datang dari LPK (lembaga perlindungan konsumen ) pengawasan barang dan jasa “semua pekerjaan di desa baik sumberdana dari banprov,bankab,dana desa menjadi tanggung jawabnya pemerintahan desa dan tidak bisa di lempar pihak lain “jelas ujatko ketua lpk jepara
ujatko menambahkan “kami selaku lembaga pengawasan barang dan jasa akan mengadukan pekerjaan pengaspalan jalan di desa tahunan akan di adukan ke tipikor biar buat pembelajaran dan kajian agar pembagunan di jepara tambah lebih baik dan awet”katanya.
Menurut dia lagi “Padahal pembangunan jalan aspal semua ada peraturannya yang harus di taati dan di mengerti tidak asal mengerjakan tanpa mematuhi aturan yang berlaku.(Sadikin)