Lampung Selatan – Penandatanganan MOU kerjasama Lembaga Bantuan Hukum Pandawa 12 dengan APDESI Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Lampung. Pada hari Senin tanggal 22 September 2025, yang bertempat di Desa Hargo Pancuran, telah penandatangan MOU kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12 dengan para kepala desa se- Kecamatan Rajabasa yang tergabung dalam Apdesi Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Kegiatan penandatangan MOU, dihadiri, Burhanuddin, SH.i., MP.d selaku ketua LBH Pandawa 12, Budi Setiawan selaku Pembina LBH Pandawa 12, Harmizi, SH.MH Ketua Divisi Hukum dan HAM beserta tim dan 16 kepala desa se- Kecamatan Rajabasa.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12, Burhanuddin, SH.i., MP.d menuturkan bahwa Penandatanganan MoU dengan 16 desa se- Kecamatan Rajabasa berkaitan dengan masalah hukum yang ada di desa.
Kerja sama ini menyangkut masalah problem – problem hukum yang ada di desa baik itu masalah desanya sendiri atau internal desanya, perangkat desa, kepala desa maupun warga desa yang ada di masing – masing desa,”kata Burhanuddin SH.i., SP.d
Ketua LBH Pandawa 12 menambahkan, “untuk warga desa yang bermasalah dengan hukum dan membutuhkan layanan atau pendampingan hukum maka akan kami layani berdasarkan rekomendasi dari kepala desanya. Kegiatan ini juga nantinya dapat membantu pemerintah dalam menciptakan Desa Sadar Hukum (Sadarkum).” Jelas Burhanuddin, SH.i., SP.d
Hal senada di katakan oleh ketua Divisi Hukum LBH Pandawa 12, Harmizi,SH.MH, dalam dekat ini LBH Pandawa 12 akan mengadakan penyuluhan tentang hukum karena setiap desa tidak sama persoalan hukum. Untuk itu dari pihak pemerintah desa teruslah bertukar pemikiran dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12, intinya jangan putus Komunikasi dan silaturahmi yang baik. karena tanpa komunikasi kita tidak mendapatkan informasi yang seharusnya patut di ketahui, untuk pelayanan Komunikasi dan kordinasi LBH Pandawa 12 siap melayani hingga 24 jam,” ujarnya
”Untuk itu LBH Pandawa 12 apabila secepatnya mengadakan penyuluhan tentang hukum, berharap kepala Desa, Aparatur Desa dan masyarakat setiap desa masing – masing agar bisa hadir dan mendengar serta memakai seksama apa yang menjadi penyampai Narasumber kita agar bisa menjadi pedoman hidup kita dalam menghadapi masalah hukum nantinya,”ungkap Harmizi, SH.MH
Masih ditempat yang sama, Sekertaris Jendral (Sekjen) Lembaga Bantuan Hukum Pandawa 12, Muhammad Fauzi, SH memberikan apresiasi kepada 16 Kepala Desa se- Kecamatan Rajabasa, atas kepercayaan terhadap LBH Pandawa 12 terkait memberikan ruang pelayanan hukum serta kepercayaan yang luar biasa .
Dalam hal ini, MoU dari Lembaga Bantuan Hukum Pandawa 12 dan 16 Desa se- Kecamatan Rajabasa, tidak ada berkaitan dengan hal paksaan, melainkan hak Prerogatif kepala desa itu sendiri.
Sementara Rio Imanda, SH.MH, selaku ketua APDESI Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, berharap dengan adanya kerja sama ini dapat bermanfaat lansung ke warga desa karena kemampuan kepala desa khususnya di kecamatan Rajabasa sangat terbatas pengetahuan dan pengalamannya terkait dengan Hukum.
“Dengan kerja sama ini kami berharap persoalan – persoalan Hukum yang ada di desa bisa terselesaikan berdasarkan kaidah – kaidah hukum yang ada.” Pungkasnya.

Selanjutnya, dalam pantauan media Memoterkini.com, usainya kegiatan terkait MoU seluruh desa Kecamatan Rajabasa di Desa Hargo Pancuran, LBH Pandawa 12 memenuhi undangan salah satu kepala desa di Kecamatan Kalianda, yakni Rommy Ansory kepala desa Palembapang di kediamannya untuk melakukan penandatanganan MOU kepada LBH Pandawa 12.
Reporter: Jun/Iwn
