Jepara, memoterkini – Program tanah sistimatis lengkap(ptsl) di Kabupaten Jepara yang berjalan dari tahun ke tahun masih menyisakan banyak pertanyaan.
Seperti program PTSL yang berada di Desa Mantingan Kecamatan Tahunan, tahun 2024 yang lalu. pertanyaan tersebut mulai dari kepanitiaan program sampai dengan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat penerima manfaat.
Hal ini dikatakan oleh Ujatko selaku sekertaris Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jepara. “masih minimnya keterbukaan informasi dari pemdes mantingan sangat kita sanyangkan”, katanya.
Dalam Peraturan SKB 3 Menteri maupun Peraturan Bupati Jepara nomor 47/2020 tentang pembiayaan persiapan PTSL sangat jelas diuraikan mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang ikut serta dalam program tersebut, besaranya adalah Rp.150.000 dengan biaya maksimalnya adalah Rp.350.000 per bidang tanah.
“350.000 itu kan trarif maksimal, dan itupun ada persyaratannya”, terangnya.
Pihaknya berharap agar panitia dan Pemerintah Desa Mantingan bisa memberikan kejelasan terkait dasar-dasar pengenaan biaya yang di bebankan kepada masyarakat.
Selain dari pembiayaan, kepanitiaan PTSL yang dilakukan oleh Pemdes Mantingan juga di duga bertentangan dengan Perbup Jepara. “Karena diduga Kepala desa dan Sekertaris Desa ikut serta jadi panitia”, imbuhnya.
Secara terpisah, Faisal saat dikonfirmasi(17/1), selaku pegawai di kantor pertanahan (BPN/ATR) Jepara mengatakan kalau pihaknya tidak ikut campur dalam penarikan biaya PTSL yang dilakukan oleh panitia di setiap desa, pihaknya hanya menerima data hasil dari panitia.”Kalau masalah biaya, itu sesuai perbup jepara, dan itu kewenangannya panitia” jelasnya.
Jika ada penarikan biaya PTSL melebihi apa yang sudah ada di Perbup, makanya yang bertanggung jawab adalah panitia penyelanggara di desa terkait. “Kami tidak tau menahu tentang biaya itu, karena itu dikelola langsung oleh panitia”, terangnya.
Terkait kepanitian PTSL didesa, pihaknya mengatakan memang tidak ada kaitannya dengan pihak BPN/ATR, karena itu murni dari desa terkait yang membentuk. Pihaknya hanya sebatas menerima dokumen tanah, yang kalau tidak ada permasalahan akan segera dilakukan proses penyertifikatan tanah. “proses waktu pengeluaran sertifikat tanahnya itu 1 tahun anggaran”,tambahnya.
.($@dikin)


