Madiun, Memoterkini – Praktik bisnis penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kabupaten Madiun bag sudah mendarah daging.

Sehingga, pantas saja penegak hukum Polres setempat dan juga Polda Jatim seakan tak berkutik untuk memberantasnya.

Sebab, terpantau di lapangan, bisnis penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar masih merajalela, seperti yang diduga dilakukan Lutfi.

Lutfi yang merupakan mantan anggota TNI ini meski pernah tersandung kasus yang sama, dan juga sudah banyak mafia BBM subsidi dibekuk Polda Jatim.

Namun, mungkin karena lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku yang punya modal, hal itu seakan tak membuat Lutfi jerah dan diduga kembali nekat menjalankan bisnis nakalnya tersebut.

Yang lebih parahnya lagi, gudang penimbunan BBM subsidi yang diduga milik Lutfi itu berada di wilayah Kecamatan Jiwan, tepat pemukiman padat penduduk.

Tak pelak permasalahan itupun kian membuat warga setempat resah. Meski begitu Lutfi tetap saja mengabaikannya begitu saja.

Menurut Masyarakat seharusnya penegak hukum tidak tutup mata dan segera menangkap Lutfi yang diduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

“Masalahnya, bisnis nakal tersebut selain melanggar hukum dan dekat dengan Polsek setempat, keberadaan gudang tersebut sangat membahayakan keselamatan warga setempat,” pintanya.

Sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya ini juga mengungkapkan, BBM subsidi tersebut diduga didapat dari hasil menguras di SPBU di wilayah Madiun hingga kabupaten Magetan.

Seperti SPBU Baron, dan SPBU Bulu Sukoromo. Sementara dalam menjalankan aktivitas pengurusan BBM Subsidi tersebut menggunakan dua mobil rangger berwarna putih dan hitam yang sudah dimodifikasi.

Bahkan dalam seharinya, Lutfi dan komplotannya ini diduga bisa mengumpulkan puluhan ton BBM subsidi jenis solar untuk tampung di gudangnya tersebut.

“Yang selanjutnya, jika penimbunan itu sudah penuh atau penuhi target akan diambil truk tengki berwarna biru,” ungkapnya.

Tetapi hingga berita ini diterbitkan, Lutfi masih belum bisa dikonfirmasi. Sementara perlu diketahui, bisnis nakal yang diduga dijalankan Lutfi ini sebelumnya juga sudah pernah diberitakan media ini.

Dan pada saat itu, pemberitaan bisnis nakal yang diduga dilakukan Lutfi tersebut hingga memicu beberapa anggota turun gunung.

Tentunya, dalam hal ini sangat konyol sekali jika sampai hari ini Lutfi masih bebas bergentayangan menjalankan bisnis nakalnya tersebut.

Padahal, bisnis nakal itu sudah jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.

Kendati demikian, Polres Madiun saat dikonfirmasi lewat Kastreskrim Agus Setiawan soal keberadaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga didalangi Lutfi tersebut enggan menjelaskan.

“Kamu dimana, apa bisa kesini atau tim yang ada di sini bisa merapat,” tegasnya.

Entah apa maksudnya, yang jelas dalam hal ini Seharusnya pihak Polres Madiun maupun Polda Jatim harus profesional dan segera menagkap pelaku tersebut untuk diadili sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dan jangan hanya bisa menerapkan undang-undang ataupun pasal terhadap masyarakat kecil yang melanggar hukum saja, namun tidak bagi mafia yang punya uang. (Tim)