Magetan, memoterkini – Terungkap fakta mengejutkan dibalik bisnis penyalahgunaan BBM Subsidi yang diduga dijalankan oleh Direktur Agus M Sydik dan Sripurwati Komisaris PT. Agam Tungga Jaya di Kabupaten Magetan.

Pasalnya, menurut informasi, penggerebekan yang dilakukan Kastreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso bersama jajarannya di salah satu Gudang PT. Agam Tungga Jaya pada Sabtu (08/03/25) guna menindaklanjuti pemberitaan media Memoterkini diduga sudah tersekenario.

“Sebelum anggota polres Magetan melakukan penggerebekan, barang-barang penyalahgunaan BBM subsidi di gudang itu sudah dipindahkan atau dioper pelaku ke storit Gresik,” ucap sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Sumber yang mengetahui seluk beluk aktivitas tersebut lebih lanjut mengungkapkan, bahwa Kastreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso bersama jajarannya itu diduga merupakan cukong pelaku bisnis penyalahgunaan BBM subsidi PT Agam Tungga Jaya.

“Kasat dan anggota yang melakukan Penggerebekan tersebut orang dari mbok,e atau Sripurwati Komisaris dari PT. Agam Tungga Jaya itu sendiri, dan mereka diduga sudah terima setoran dalam setiap bulan,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu saja, bahkan sumber lain pada Memoterkini juga menyampaikan, bahwa diduga sudah sangat banyak Oknum-oknum penegak hukum yang sudah terima setoran dari pelaku, baik itu oknum tinggi Mabes Polri, Polda Jatim, hingga Polres setempat.

“Dan Bisnis dugaan penyalahgunaan BBM subsidi PT. Agam Tungga Jaya ini merupakan yang terbesar di pulau Jawa, sebelumnya pada tahun 2023 juga sudah pernah Ditangkap oleh Mabes Polri beserta barang bukti truk tangki yang saat ini kembali digunakan untuk aktivitas, dan waktu itu juga sampai naik ke persidangan,” paparnya.

Namun, sesuai kabar yang didengar di lapangan, ada suap sampai belasan miliar ke oknum-oknum penegak hukum yang menangani perkara tersebut, sehingga sidang di pengadilan negeri Magetan saat itu diduga terindikasi sarat main mata guna meringankan hukuman terhadap terdakwa.

“Dan pernyataan, JPU Amir Nurahman dan Anggi Romadhon dalam persidangan waktu itu, jika terdakwa diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Dan terancam hukuman maksimal 6 tahu, diduga tidak diterapkan sebagaimana mestinya,” tegas sumber masyarakat yang berpesan namanya tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan.

Sayangnya sampai berita episode ke tiga ini dinaikkan, pihak kejaksaan negeri Magetan, pengadilan negeri setempat maupun Mabes Polri belum bisa dikonfirmasi terkait perkara tersebut.

Tetapi perlu diketahui, seperti yang ramai diberitakan media Memoterkini, PT. Agam Tungga Jaya diduga kembali menjalankan bisnis penyalahgunaan BBM subsidi yang lebih parah dan dengan modus yang sama.

Yakni mengangsu BBM subsidi diberbagai SPBU di wilayah Magetan di SPBU 54.633. 17 Maospati, hingga luar daerah dengan menggunakan Bus-bus PT. Sudiro Tungga Jaya, mobil bok termodivikasi.

“Kemudian hasilnya akan ditimbun di tiga gudang seperti di jl. Sanggrahan, Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati. Serta diduga ada gudang terbesar lainya yang ada di wilayah Kabupaten Gresik,” tegas sumber yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dan sangat miris sekali, jika penegak hukum seperti Polres Gresik dan Polda Jatim juga tidak tahu menahu soal gudang penimbunan BBM subsidi PT. Agam Tungga Jaya. Tetapi sampai sayangnya sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi.

Akan tetapi Memoterkini sangat berharap pada pejabat tinggi Polri, dan jaksa agung segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Dan memproses semua pelaku yang terlibat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.