Magetan, memoterkini – Redaksi media Memoterkini melaporkan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Bahwa seperti yang sudah gencar diberitakan sebelumnya, ada aktivitas bisnis penyalahgunaan BBM Subsidi di Kabupaten Magetan.

Sesuai informan sekaligus pantauan di lapangan, bisnis itu diduga dijalankan Ki Agus M Sydik dan Sripurwati dari PT. Agam Tungga Jaya serta PT. Sudiro Tungga Jaya.

Dimana Ki Agus dan Sripurwati bersama anak buahnya ini diduga menguras BBM subsidi jenis solar dari berbagai SPBU yang ada di wilayah Magetan.

Seperti di SPBU 54.633. 17 Maospati hingga luar daerah dengan menggunakan puluhan jerigen atau bul serta Bus-bus PT. Sudiro Tungga Jaya.

Kemudian BBM Subsidi jenis solar hasil merampas hak-hak rakyat kecil ini ditimbun di beberapa gudang besar milik para mafia tersebut diantaranya di Kabupaten Gresik.

Serta gudang di jl. Sanggrahan, Ds. Klagen Gambiran, Kec. Maospati yang digrebek Polres Magetan diduga penuh rekayasa usai mendapat informasi dari media Memoterkini.

Dengan berita ini sekaligus laporan informasi (Li) redaksi Memoterkini berharap Mabes Polri segera menindaklanjuti dan menangkap para pelaku.

Sebab sudah jelas, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Dan terancam hukuman maksimal 6 tahun.

Apalagi, sebelumnya Ki Agus ini pada tahun 2023 juga sudah pernah ditangkap Mabes Polri dan kasusnya hingga naik ke persidangan.

Sayang dalam persidangan, Ki Agus pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan menggunakan PT. Sudiro Tungga Jaya ini hanya dihukum selama 2 Bulan 15 hari dan denda sebesar Rp 10 juta saja.

Selain itu media ini juga sangat berharap pada presiden RI Prabowo Subianto berpihak pada rakyat dan ikut serta mendesak Polri serius menindaklanjuti kasus tersebut.

Sebab, bisnis penyalahgunaan BBM subsidi ini juga merupakan prioritas utama dari misi Asta Cita yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

Mengingat, imbas dari bisnis penyalahgunaan BBM subsidi ini selain sengsarakan rakyat kecil, sekaligus juga merugikan negara republik Indonesia.