Lampung Selatan – DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Melayangkan surat ke pihak Imigrasi kelas III non TPI Kalianda, Lampung Selatan, untuk permohonan audensi.

Kehadiran beberapa anggota DPC PWRI Lampung Selatan mendatangi kantor Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda menyampaikan surat permohonan audensi diterima langsung oleh kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda.

Isi dalam surat itu, DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka silaturahmi dan sekaligus Klarifikasi tentang adanya Prihal warga negara asing (WNA) yang menggunakan Visa tidak sesuai dalam peruntukannya.

Sior Agung Saputra, S.Kom mengatakan “kami dari DPC PWRI Lampung Selatan bermaksud memohon kepada Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda, untuk menerima permohonan audensi itu,” kata Sior Agung

Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Akan Audensi Dengan DPC PWRI Lampung Selatan, Ini Jadwalnya !!

Pada hari Senin 24 Maret 2025, ada beberapa tim menuju kantor Imigrasi memberikan surat permohonan tersebut. “Alhamdulillah pihak Imigrasi menerima permintaan kami untuk audensi dijadwalkan pada tanggal 25 Maret 2025, pukul 10 Pagi hari esok, yang ditanda tangani langsung oleh bapak Dedy selaku kepala kantor.

Sementara Dedi selaku kepala kantor mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan wartawan Perwakilan dari PWRI Lampung Selatan yang sudah mengunjungi kantor Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan.

“Terima kasih rekan rekan media perwakilan dari DPC PWRI Lampung Selatan sudah bersilaturahmi di kantor kami, “kita jadwalkan untuk audensi kepada rekan rekan media dari PWRI esok hari,”singkatnya

Edo Genstal