Kab.Malang – Viral diberitakan keberhasilan Polsek Gedangan Polres Malang telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap pemilik Pabrik Obat Asam Urat hingga Pereda Nyeri Ilegal di Malang. Dalam penggerebekan tersebut barang bukti BB obat ilegal dan produsen berinisial AS berhasil diamankan di Polsek Gedangan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan, Minggu (23/4/2025).
Keesokan harinya pada, (24/3/2025) Polres Malang menggelar press rillis atas keberhasilan Polsek Gedangan tersebut, dan pelaku juga telah di sel di Polres Malang.
Namun saat ini warga Kemulan digegerkan dengan keberadaan AS berkeliaran di sekitar rumahnya (29/3). Sontak saja kejadian tersebut menjadi sorotan warga, ada apa dengan penegakan hukum di Polres Malang, ataukah saat ini lagi trend modus press rillis dulu setelah itu pelaku dibebaskan.
Dari kejadian tersebut awak media konfirmasi ke Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Soekarno dan Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo melalui via WhatsApp, padahal sudah terlihat centang biru namun hingga saat ini belum menjawab.
Atas kejadian pembebasan produsen obat-obatan ilegal awak media akan melaporkan kepada Kapolri dan Kadiv Propam untuk di usut lebih tuntas kasus tersebut, yang diduga ada setoran dalam pembebasan tersebut. (Tim)