LAMPUNG SELATAN – Masyarakat Adat Segekhi Suku yang tergabung dalam Forum Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) bersama tim advokat menggelar Musyawarah Masyarakat Adat dan Deklarasi Pernyataan Sikap terkait rencana kegiatan panas bumi (geotermal) di kawasan Gunung Rajabasa, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh-tokoh Masyarakat Adat Segekhi Suku, tim advokat, Forum Pemuda Adat, organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat yang menyatakan komitmen untuk menyuarakan aspirasi secara damai dan konstitusional.
Musyawarah berlangsung sebagai bentuk penyatuan sikap masyarakat terhadap rencana kegiatan geotermal PT Supreme Energy yang dinilai berpotensi memengaruhi kelestarian kawasan Gunung Rajabasa.
Bagi masyarakat adat, gunung tersebut bukan hanya kawasan hutan, tetapi juga memiliki nilai sejarah, budaya, spiritual, dan ekologis yang diwariskan secara turun-temurun.
Perwakilan Masyarakat Adat Segekhi Suku, Betarahmi Adok Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, menegaskan bahwa menjaga Gunung Rajabasa merupakan amanah leluhur yang harus dipertahankan.
“Gunung Rajabasa bukan sekadar hamparan tanah dan pepohonan. Gunung ini adalah bagian dari jati diri masyarakat adat Segekhi Suku yang diwariskan oleh para leluhur. Adat mengajarkan agar alam dijaga, bukan dieksploitasi tanpa mempertimbangkan keseimbangan kehidupan. Kami berkewajiban mempertahankan warisan ini demi anak cucu kami. Menjaga gunung berarti menjaga kehidupan,” tegasnya.
Menurutnya, pelestarian Gunung Rajabasa merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keseimbangan alam sekaligus melindungi warisan budaya bagi generasi yang akan datang.
Sementara itu, advokat, Sopadli, SY., S.E., S.H., M.E.Sy, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat adat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Setiap kebijakan pemerintah harus berlandaskan hukum, menghormati hak masyarakat adat, serta menjunjung prinsip perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah tidak boleh mengabaikan suara masyarakat.
Selain menyampaikan dukungan terhadap hak konstitusional masyarakat adat, Sopadli menegaskan bahwa Forum Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa bersama tim advokat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
Menurutnya, masyarakat justru mendukung setiap program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sepanjang tidak merusak kelestarian lingkungan maupun menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat adat.
“Kami mendukung penuh setiap kebijakan pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat, seperti pengembangan sektor pariwisata, peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun program pembangunan lainnya,” ucapnya.
Namun, untuk kawasan Gunung Rajabasa yang memiliki nilai ekologis, budaya, sejarah, dan spiritual bagi masyarakat adat, pemerintah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Pembangunan jangan sampai mengorbankan kelestarian alam maupun mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah turun-temurun menjaga kawasan tersebut,” tegas Sopadli.
Ia menambahkan, pembangunan dan pelestarian lingkungan bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan beriringan.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, berpihak kepada kepentingan masyarakat, menjaga kelestarian Gunung Rajabasa, serta menghindari munculnya potensi konflik sosial di tengah masyarakat adat.
Dalam kesempatan tersebut, tim advokat yang terdiri dari Sopadli SY, S.E., S.H., M.E.Sy., Juhanda, S.H., M.H., Hasanuddin, S.H., Parhan, S.H., M.H., Zamroni, S.H., dan Jonizar, S.E., S.H. menyatakan siap mendampingi perjuangan masyarakat adat melalui jalur hukum.
Mewakili tim advokat, Jonizar, S.E., S.H. menyampaikan bahwa dukungan hukum diberikan karena masyarakat adat memiliki hak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi.
“Kami mendukung penuh perjuangan masyarakat adat yang dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai hukum. Tim advokat siap memberikan pendampingan, konsultasi, maupun bantuan hukum apabila diperlukan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Hal senada disampaikan Juhanda, S.H., M.H. Aspirasi yang disampaikan secara damai wajib ditanggapi secara terbuka sebagai bentuk pelaksanaan prinsip demokrasi dan pemerintahan yang baik.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menyampaikan aspirasi, serta mengimbau seluruh pihak menghindari tindakan anarkis dan lebih mengedepankan dialog serta mekanisme hukum sebagai jalan penyelesaian setiap persoalan.
Panglima Hulubalang Marga Legun Way Urang, Muslihun Amien, juga meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan membuka ruang dialog yang seluas-luasnya serta menghormati hak-hak masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Lokal Risal Anwar Adok Khadin Setia, mengingatkan agar pemerintah segera memberikan kepastian terhadap aspirasi masyarakat sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah justru berkembang menjadi konflik sosial akibat lambannya respons pemerintah. Kami berharap pemerintah belajar dari berbagai dinamika yang pernah terjadi pada tahun lalu dan segera mengambil langkah yang bijaksana demi menjaga kondusivitas daerah,” ujarnya.
Ketua Laskar Lampung Selatan, Ramdjani, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mengawal dan menyampaikan aspirasi Masyarakat Adat Segekhi Suku kepada masyarakat luas secara damai dan bermartabat.
“Perjuangan ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk menjaga kelestarian Gunung Rajabasa sebagai warisan leluhur. Kami mengajak seluruh masyarakat bersatu agar tujuan dan maksud perjuangan Forum Segekhi Suku dipahami secara luas, serta disampaikan melalui cara-cara yang damai, santun, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Setelah mendengarkan seluruh masukan peserta, forum secara musyawarah dan mufakat menyepakati delapan poin pernyataan sikap, yaitu:
1. Menolak seluruh rencana kegiatan panas bumi (geotermal) PT Supreme Energy di kawasan Gunung Rajabasa.
2. Menolak segala bentuk eksploitasi dan pengeboran panas bumi di Gunung Rajabasa oleh pihak maupun perusahaan mana pun.
3. Mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mencabut seluruh izin yang berkaitan dengan rencana kegiatan tersebut apabila bertentangan dengan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan hak masyarakat adat.
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan segera menyampaikan sikap resmi secara terbuka atas aspirasi masyarakat adat.
5. Meminta seluruh proses pengambilan kebijakan dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
6. Menegaskan komitmen masyarakat adat Segekhi Suku menjaga kelestarian Gunung Rajabasa sebagai warisan budaya, sumber kehidupan, dan kawasan bernilai sejarah serta ekologis.
7. Menyatakan akan menempuh langkah-langkah yang tegas, damai, konstitusional, dan sesuai peraturan perundang-undangan apabila pemerintah daerah maupun DPRD tidak memberikan respons yang jelas terhadap aspirasi masyarakat adat.
8. Mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan, keamanan, ketertiban, dan mengedepankan musyawarah dalam setiap penyampaian aspirasi.
Forum juga menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional untuk tidak bersikap pasif terhadap aspirasi masyarakat adat.
Pemerintah diharapkan mengedepankan dialog, transparansi, serta kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Melalui deklarasi tersebut, Forum Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa berharap seluruh proses pembangunan di kawasan Gunung Rajabasa tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan hidup, serta penegakan hukum demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

