Lampung Selatan – Sejumlah warga desa Ketapang di dampingi 2 lembaga gabungan terdiri dari DPD LSM Harimau Lampung dan DPC Corong Rakyat Indonesia (Corakindo) Lampung Selatan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, telah mengambil langkah tegas melaporkan kepala desa (Kades) setempat, Hamsin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan.
Laporan yang dilayangkan ke Kejari Kalianda Lampung Selatan, menyangkut dugaan penyimpangan dana desa (DD) dari tahun 2021 hingga tahun 2025.
Menurut keterangan salah satu masyarakat yang ikut serta melaporkan, H menjelaskan, bahwa pelayanan masyarakat dan penggunaan DD di desa Ketapang diduga tidak transparan dan akuntabel seperti salah satunya dari program ketahanan pangan pengadaan hewani (Sapi)
”Kami sebagai masyarakat desa Ketapang sudah menelusuri sebanyak beberapa item kegiatan banyak yang janggal, program ketahanan pangan, kebun desa, perpustakaan desa, Bumdes, pembangunan fisik, pengadaan prona hingga menyangkut pariwisata desa,”jelas H kepada media ini.
Dari berbagai laporan masyarakat Ketapang ke Kejari Kalianda Lampung Selatan yang disorot adalah :
Program ketahanan pangan. Keterangan dari yang membeli M menjelaskan bahwa sapi berjumlah 15 ekor, sementara keterangan kepala desa berjumlah 13 ekor dan terdapat 1 ekor sapi membawa anak dengan harga Rp.17000.000, 14.000.000 dan 12000.000.
-Program kebun desa, menurut informasi dari kepala desa kebun desa masih ada, sementara ditelusuri warga tidak ada.
-Program perpustakaan desa, menurut Kades Hamsin ada, sedangkan faktanya tidak ada.
-Pariwisata desa menggunakan lahan diperoleh dari sewa/ngontrak dan sumber tidak jelas
-Dana Bumdes dipakai pribadi oleh kepala desa Hamsin.
-Pembangunan yang ada didesa Ketapang semua yang mengelola kepala desa
-Pengadaan Prona/Sertifikat masih sebagian belum jadi, menurut pokmas nya dana terpakai oleh kepala desa
Selanjutnya selain itu, pada tahun 2019 diduga ada penyimpangan (DD) 160 Juta pada waktu itu telah di laporkan, tapi hingga saat ini tanpa kejelasan.
Sesuai harapan masyarakat Ketapang, “Kami mohon kepada Kejari Kalianda Lampung Selatan untuk dapat memeriksa dan turun kelapangan, karena didesa kami semuanya ditangani sendiri oleh kepala desa Hamsin,”harap H selaku perwakilan masyarakat Ketapang.
Menurut Sungkai Ketua LSM Harimau bersama rekannya, Karya Nelson dari Corong Rakyat Indonesia (CRI), Sungkai mengatakan, “Kami bersama sejumlah masyarakat Ketapang secara resmi melaporkan kepala desa, Hamsin terkait dugaan penyimpangan atau Korupsi DD, Pada Hari Rabu, Pagi hari, 28 Januari 2026,”kata Sungkai

Laporan dibuat karena banyak kegiatan diduga Fiktif dalam merealisasikan penggunaan (DD). Selain itu, sejumlah masyarakatnya menemukan adanya ketidak sesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi dilapangan. Masyarakat menduga ada upaya manipulasi data dan pelaksanaan fiktif, hal itu jelas merugikan masyarakat Ketapang khususnya,”Tambah Sungkai ketua DPC LSM Harimau itu.
Sesuai hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah program yang dilaporkan terealisasi, tidak ditemukan bukti pelaksana nyata dilapangan. Kondisi ini memperkuat dugaan Korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tersebut.
Sungkai berharap laporan yang diajukan ke Kejari Lampung Selatan dapat ditindaklanjuti dengan serius, Kejaksaan dapat dan APH segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini, jangan ada pembiaran terhadap praktek korupsi yang menyengsarakan rakyat,”ujarnya
Sementara, Hamsin saat dihubungi media ini dikediamannya terkait dirinya selaku kepala desa Ketapang diduga penyimpangan DD dilaporkan ke Kejari Kalianda Lampung Selatan oleh warganya, Hamsin menjelaskan bahwa mendapatkan informasi dirinya dilaporkan ke Kejari Lampung Selatan.
”Benar baru saja saya mendapatkan informasi bahwa ada yang melapor di Kejari, yang melapor beberapa masyarakat,”singkatnya
Meski membenarkan adanya laporan terkait dirinya yang diduga penyimpangan DD, Hamsin selaku kepala desa Ketapang dengan nada santai disaat media ini meminta keterangan terkait dugaan tersebut.
Hamsin sedikit memaparkan terkait dugaan penyimpangan tertuju pada dirinya. Menurutnya, Terkait dugaan itu tidaklah benar seperti salah satunya program ketahanan pangan (Hewani) yang dianggap ada penyimpangan, dan untuk poin yang lainnya dirinya mengaku seperti dana Bundes yang pernah terpakai, itupun hanya Rp6.500.000 untuk pembayaran insentif beberapa RT, tapi sudah saya kembalikan,”ucap Kepala Desa Ketapang, Hamsin
”Dan lebih lanjut lagi, terkait dugaan lainnya yang dianggap ada penyimpangan disaat jabatan saya mungkin sah sah saja, itu kan dugaan beberapa masyarakat, nanti kita hadiri bila dipanggil dan diperiksa, kita akan hadir sesuai jadwal yang ditentukan Kejari Lampung Selatan,”pungkasnya



