BANGKALAN, Memoterkini.com – Wakil Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) DPD Kabupaten Bangkalan, Muzammil menilai rendahnya tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun non-ASN di Kabupaten Bangkalan, Madura.
Muzammil mengatakan, disiplin ASN merupakan faktor penting dalam pelayanan publik. Ia juga mengingatkan agar para kepala dinas yang memimpin dapat menjadi contoh yang baik bagi bawahannya.
“Kita itu pelayan kepentingan publik, jadi harus menjadi contoh. Sebab, bagaimana menerapkan disiplin, kalau atasan di dinas masing-masing justru tidak disiplin,” ujarnya. Selasa (22/4/2025).
Kata dia, ASN ataupun non-ASN lingkungan pemerintah Bangkalan masih banyak yang mangkir atau tidak berada di kantor saat jam kerja.
“Masih banyak PNS atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang tidak berada di kantor saat jam kerja,” paparnya.
Tingkat disiplin yang masih rendah tersebut lanjut Muzammil, sebab banyak PNS maupun honorer yang berkeliaran pada saat jam kerja, bahkan pulang sebelum waktu kerja usai.
Sementara kepala SKPD atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lanjut ia, terkesan melakukan pembiaran tanpa melakukan peneguran atau memberikan sanksi terhadap PNS atau honorer bersangkutan.
“Dalam sepekan pasti ada satu sampai tiga PNS atau ASN dan honorer yang datang terlambat, atau bahkan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Ini perlu adanya pengaturan yang baik dari kepala SKPD atau OPD untuk dapat meningktakan disiplin pegawai, terutama terhadap jam kerja,” tambahnya.
Menurutnya, disiplin kerja yang baik merupakan salah satu faktor kunci dalam menciptakan pemerintahan yang efektif dan profesional.
“Oleh karena itu, perlu memiliki mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggaran disiplin, guna menjaga akuntabilitas dan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.
Langkah ini juga diharapkannya mampu mendorong motivasi kerja dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan. ASN maupun Non-ASN harus meningkatkan disiplin waktu kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan. Menurutnya, kedisiplinan waktu menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Selain itu, pengawasan rutin harus dilakukan untuk mencegah perilaku indisipliner yang dapat menghambat kinerja organisasi pemerintahan. Dengan disiplin waktu yang baik, kami berharap terciptanya budaya kerja yang profesional dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif dan efisien,” paparnya.
Perlu diketahui, pada prinsipnya, ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah dengan Perpu Cipta Kerja tidak berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Untuk PNS, yang berlaku adalah UU ASN beserta peraturan pelaksananya.
Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS bukanlah UU Ketenagakerjaan, melainkan Pasal 4 huruf f PP 94/2021. Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Dalam penjelasan Pasal 4 huruf f PP 94/2021 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah kewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sistem kerja yang dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktu bekerja.
Berkenaan dengan ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.
Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB; dan Hari Jumat pukul 07.30 – 16.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB. Jadi, memang ketentuan mengenai waktu kerja bagi PNS berbeda dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Yang berlaku bagi PNS adalah ketentuan dalam UU ASN dan peraturan pelaksananya.
(Lim)