Magetan, memoterkini – Tertangkap kamera wartawan, truk box berwarna putih, dengan dilayani salah satu pegawai lagi enjoy kuras BBM subsidi jenis solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 54.633.19, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan media ini di lapangan, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh Senja yang merupakan salah satu Mafia BBM subsidi. Dan hasilnya untuk ditimbun di gudang miliknya.

“Senja sendiri merupakan salah satu anak buah Ki Agus dan Sripurwati, diduga bos Mafia BBM subsidi dari PT. Agam Tungga Jaya yang sudah gencar diberitakan media memoterkini sekaligus diinformasikan ke Polda Jatim maupun Polres Magetan,” ujar sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Seharusnya, lanjut sumber beberapa masyarakat, Polda Jatim segera menangkap para pelaku Mafia BBM subsidi tersebut, terutama Ki Agus dan Sripurwatidan, karena dalam pemberitaan sebelumnya berjanji akan menindaklanjuti.

“Miris, jika pelaku bisnis penyalahgunaan BBM subsidi di Magetan masih dibiarkan tumbuh subur, dan hal ini tentunya kian menambah bukti adanya atensi pada oknum penegak hukum, khususnya kepolisian setempat,” tegasnya.

Terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini Masyarakat mendesak presiden RI Prabowo Subianto tidak menutup mata dan mendesak jenderal Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk perintahkan jajarannya menangkap pelaku.

“Selain itu, presiden Prabowo harus segera evaluasi kinerja jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebab institusi polri dibawa kepimpinannya selama ini terkesan amburadul dan tak bisa menumpas mafia BBM subsidi kelas kakap, dan hanya dapat menangkap pelaku receh saja,” tandasnya.

Sementara, Senja ketika dikonfirmasi wartawan media memoterkini lewat pesan WhatsAp

Sementara, Senja ketika dikonfirmasi wartawan media memoterkini lewat pesan WhatsApp, berdalih jika dirinya bukan dalang dari aktivitas pengurasan BBM subsidi tersebut.

“Dan Ia juga menepis tudingan jika dirinya anak buah dari Ki Agus M Sydik bersama Sripurwati dari PT. Agam Tungga Jaya dan PT. Sudiro Tungga Jaya,” kilah Senja

Untuk diketahui, bisnis penyalahgunaan BBM subsidi ini sudah melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan hukuman penjara 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Dan ditambah, UU no 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda 6 miliar.(Tim)