Gresik, memoterkini – Aktivitas pengurukan di duga ilegal yang diduga untuk keperluan proyek Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIPPE) di Desa Lowoayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menuai keresahan warga. Kegiatan tersebut dinilai merugikan lingkungan, juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga yang melintas di sekitar lokasi serta tidak disertai izin resmi.

Menurut keterangan warga setempat, aktivitas pengangkutan dilakukan hampir setiap hari, aktivitas itu sudah berlangsung 2 minggu, tanpa adanya papan informasi kegiatan. Truk-truk pengangkut tanah juga disebut melintasi jalan desa dengan kecepatan tinggi, sehingga membahayakan pengguna jalan lain serta merusak infrastruktur jalan yang ada.

“Kami sebagai warga sangat resah. Selain jalan cepat rusak, debu dan kebisingan dari kendaraan besar itu sangat mengganggu. Apalagi ini jelas-jelas tidak ada izin dari pihak terkait,” ungkap salah satu warga, yang enggan disebut namanya.

Warga menduga tanah urug tersebut diambil dari lokasi galian C ilegal yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Dukun. Hal ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan akibat aktivitas galian liar yang tidak dikontrol dengan baik oleh aparat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Desa terkait aktivitas ilegal tersebut. Warga berharap segera ada tindakan dan penghentian kegiatan pengerukan sebelum dampaknya semakin meluas.

“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak lingkungan. Kami harap instansi terkait tidak tutup mata,” pungkas warga lainnya. ( BLK)