Gresik, memoterkini – Sebuah tambang galian C di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas penambangan liar yang tidak terkendali ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan, infrastruktur, dan ekonomi masyarakat sekitar.
Saat tim media mencoba mengonfirmasi pegawai tambang, mereka mengaku tidak mengetahui informasi lengkap tentang pemilik usaha, yang disebut-sebut berinisial M. “Saya tidak punya nomornya, Mas. Lain kali saja njenengan mampir ke sini, bos sekarang tidak di tempat, hujan juga,” ujar salah satu pekerja tambang.
LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) melalui Mas Aris Gunawan menyayangkan keberadaan tambang ilegal tersebut. Menurutnya, kegiatan tambang tanpa izin hanya menguntungkan pribadi tertentu dan merugikan negara serta masyarakat. “Mereka tidak membayar pajak, tidak peduli lingkungan, dan jelas melanggar hukum,” tegasnya.
FPSR mengancam akan melaporkan kasus ini ke Polres Gresik, Polda Jatim hingga Mabes Polri jika tidak ada penindakan dari aparat. “Ini sudah merugikan masyarakat Kabupaten Gresik. Kami akan kawal terus sampai ada tindakan tegas,” tambahnya.
Dasar Hukum Nasional:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98: “Setiap orang yang menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.”
Peraturan Daerah Terkait:
Perda Kabupaten Gresik No. 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang dan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap tata ruang dan lingkungan harus memiliki izin dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang sah.
Perda Kabupaten Gresik No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2011–2031, yang menetapkan zona penggunaan ruang, termasuk larangan kegiatan pertambangan di wilayah pemukiman dan lahan pertanian produktif.
Dengan dasar hukum ini, masyarakat dan LSM berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat. (Blk)


