Lamongan, Memoterkini – Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus tancap gas dalam memburu para buronan.

Satu persatu buronan berhasil dibekuk, dan Setelah berhasil menangkap DPO narkotika. Andri Gendro Wardono.

Tim tabur Kejari Lamongan berhasil meringkus buronan lainya, yakni Mukhsin (44) kasus pencabulan.

Mukhsin warga Dusun Jetak, Desa Paciran yang sudah dua tahun buron ini dibekuk pada Kamis, (10/07/25) pukul 12.15 WIB di Kantor Kecamatan Paciran.

Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby didampingi Kasi Pidum Kejari Lamongan Viktor Ridho menyampaikan, keberhasilan penangkapan tersangka Muksin merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum serta kodim 0812 Lamongan.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan No. PRINT-649/M536/Eku.3/VII/2025. Muhsin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” ungkap Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby

Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby menegaskan, Putusan hukum tertinggi terhadap Muhsin telah inkrah melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 100 K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Lamongan.

“Tersangka Muksin divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp. 5 juta subsider tiga bulan kurungan” ungkap Mhd Fadly Arby ditengah-tengah kesibukannya.

Usai penangkapan, lanjut Mhd Fadly. terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan.

“Dan kembali saya tekankan, tidak akan ada ruang terbuka bagi para buronan, dan kami akan terus memburu buronan-buronan lainnya hingga tuntas” tegasnya.