Lampung Selatan -Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Social Control (ISC) Lampung pertanyakan laporan dugaan Pungutan liar berkedok Komite serta penyalahgunaan Anggaran Dana BOS di SMK N 1 Katibung, terhadap Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, yang tak kunjung ada kepastian pemanggilan terhadap pihak sekolah.
Pada sebelumnya, Ketua umum LSM ISC Lampung Sofwan rolie melimpahkan berkas laporan dugaan Pungli tersebut ke Kejari Lamsel pertanggal (01/07/2025) namun sampai dengan saat ini kata Sofwan tidak ada pergerakan secara serius dari Kejari Lamsel.
Padahal menurutnya, peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sudah jelas larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah.
“ini sudah jelas unsurnya Pungutan liar, sebelumnya kami sudah limpahkan berkas laporan serta bukti-bukti pungutan yang di lakukan pihak Sekolah SMKN 1 Katibung ke kejari Lamsel tanggal 01 juli 20 hari yang lalu dan yang terima nya Kasi Intel yaitu Polanda Namum sampai saat ini kenapa belum ada pergerakan.”sebutnya.
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Lamsel itu malah justru meminta kami untuk cari bukti tambahan berupa penahan ijazah, seharusnya kan sudah menjadi urusan mereka selaku penyidik.”ungkap Sofwan.
“Kami tunggu bukti tambahan penahanan ijazah, dalam waktu 2 Minggu ya, karena itu sebagai jaminan dari unsur pungutan liar ini.”papar Sofwan rolie, seraya menirukan penuturan dari Polanda selaku Kasi intel Kejari Lamsel.
Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) terkait pungutan di SMK, khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri), umumnya merujuk pada Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 melarang pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Sementara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur tentang Komite Sekolah dan penggalangan dana, namun tidak mewajibkan pungutan.
Permendikbud melarang pungutan liar di sekolah, terutama yang memberatkan orang tua/wali siswa.
Pungutan yang Diperbolehkan.
Pungutan hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan, seperti adanya perencanaan yang jelas, dana disimpan di rekening sekolah, dan tidak dipungut dari siswa yang tidak mampu secara ekonomi.
Peran Komite Sekolah
Komite sekolah memiliki peran dalam penggalangan dana, namun dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan yang bersifat wajib.
Sanksi Pelanggaran
Sekolah yang melakukan pungutan liar dapat dikenai sanksi administratif, seperti pembatalan pungutan, teguran tertulis, mutasi, atau pencabutan izin penyelenggaraan.
Pengawasan
Pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pungutan dan sumbangan di sekolah.”beber dia.
Selanjutnya, LSM ISC bakal terus mengawal laporan pungutan liar ini, bahkan kata Ketua umum ISC itu, dalam waktu dekat bakal temui kembali ke Kejati Lampung, guna mempertanyakan kinerja Kejari Lamsel.
“Mengingat Kejati sebelumnya akan terus memantau laporan kami ini, jadi kami bakal pertanyakan kembali kinerja Kejari Lamsel ke Kejati Lampung.”ucapnya.
Sampai dengan berita ini di muat, belum ada keterangan Kejari Lamsel yang signifikan dalam mengusut tuntas pengaduan masyarakat serta laporan dari pada LSM ISC Lampung.
**/Tim)



