Kalianda – Puluhan perwakilan Pemuda dan Masyarakat Desa Hara Banjar Manis, mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan untuk meminta kepada Bupati Lampung Selatan memberhentikan atau memberhentikan sementara Kepala Desa Hara Banjar Manis – Kecamatan Kalianda (Syahruddin) karena telah melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Pada hari Senin 08 September 2025
Dilansir dari media Nataragung.id, Perwakilan warga masyarakat tersebut saat menyampaikan aspirasinya diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Erdiyansyah, Kepala Bagian Hukum Qorinilwan dan Irban 1 Zulfikar.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pemuda dan masyarakat Desa Hara Banjar Manis, Arham Alfiyadhi, menjelaskan bahwa permohonan kepada Bupati Lampung Selatan untuk melakukan pemberhentian atau pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Hara Banjar Manis didasari oleh dua hal, yakni yang pertama, Kepala Desa Hara Banjar Manis telah melanggar larangan sebagai Kepala Desa, yang di mana kepala Desa Hara Banjar Manis telah menyalahgunakan wewenang atau tugasnya sebagaimana yang masyarakat Desa Hara Ketahui, bahwa Kepala Desa Hara Banjar Manis melakukan pemotongan gaji/upah Perangkat/Aparat Desa sejak tahun 2022 s.d. 2025. Kemudian selanjutnya pada bulan november 2024, Kepala Desa Hara Banjar Manis pernah menginstruksikan dan/atau meminta para perangkat/aparat desa dan sebagian besar ketua RT untuk memilih pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Nomor urut 1, hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 29 huruf j UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa [UU Desa]
Kedua, Kepala Desa Hara Banjar Manis tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa, yang di mana Kepala Desa Hara Banjar Manis tidak menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 26 ayat (4) huruf d UU Desa, fakta yang tidak bisa dibantah terkait hal ini adalah Pada saat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Lampung Selatan pada Agustus 2025 lalu di Desa Hara Banjar Manis, Kepala Desa Hara Banjar Manis menginstruksikan Perangkat/Aparat Desa untuk memberikan keterangan Palsu dan/atau menutup-nutupi fakta yang sebenarnya ketika pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan, dan sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya, Saudara Efendi selaku Linmas berkata jujur di hadapan awak media dan di hadapan pihak Inspektorat bahwa ia telah diperintahkan oleh Kepala Desa Hara Banjar Manis untuk memberi keterangan Palsu terkait Sapi yang dipeliharanya agar diakui sebagai Sapi milik Desa. Hal ini Saya anggap sudah masuk ke dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum dan dapat dikatakan sebagai tindakan Obstruction of Justice atau setidak-tidaknya berpotensi demikian.
Kewajiban lain yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Hara Banjar Manis adalah terkait tidak disebarkannya informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap tahun anggaran sejak tahun 2022 s.d. tahun 2024, tidak memberikan Laporan Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran sejak tahun 2022 s.d. tahun 2024, padahal hal ini jelas diatur dalam UU Desa.
Hal-hal mengenai larangan yang dilanggar dan kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa, konsekuensinya adalah diberhentikan atau diberhentikan sementara, dan ini sudah diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Arham meminta kepada Bupati Lampung Selatan agar dapat menjawab dan memenuhi permohonannya dalam jangka waktu 5 hari kerja, dan apabila dalam waktu tersebut permohonan kami tidak diindahkan, maka Seluruh Pemuda dan Masyarakat Desa Hara Banjar Manis akan melakukan Aksi Unjuk Rasa untuk menuntut Kepala Desa Mundur, karena sudah tidak layak menjadi Kepala Desa baik secara Moril atau Formil.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan warga Hara Banjar Manis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah yang menemui perwakilan masyarakat menyatakan bahwa kehadiran warga dalam rangka menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “Aspirasi yang disampaikan itu akan kita kaji dan akan menjadi bahan untuk pengambilan keputusan,” ucap Erdiyansyah yang didampingi Kepala Bagian Hukum Qorinilwan dan Irban 1 Zulfikar.
(*)
Sumber berita : (SMH/Red)