Lampung Selatan – Setelah berita viral terkait dugaan belum dibayarnya uang upah 13 pekerja pembangunan pasar desa, di desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

‎Menurut informasi yang dihimpun dari sumber yang terpercaya, Kepala Desa Tarjono menghubungi salah satu pekerja membahas masalah terkait upah mereka yang hingga saat ini belum terbayarkan.

‎Salah satu pekerja pasar desa Karya Mulyasari, inisial (Ag) saat dimintai keterangan oleh media ini terkait dirinya dihubungi kepala desa (Kades) Tarjono.

‎Ag menjelaskan, “belum sehari berita viral terkait masalah upah 13 pekerja belum terbayarkan, saya di hubungi pak kades Tarjono dan disuruh menghadap beliau kerumahnya.Tujuannya memanggil saya untuk membahas terkait upah pekerja yang belum terbayarkan bernilai kurang lebih 28 juta rupiah,”jelasnya pada hari Sabtu 04 Oktober 2025.

‎”Dalam pertemuan itu, pak kades dengan singkat mengatakan kepada saya bahwa dirinya akan membayar upah 13 pekerja pembangunan pasar desa Karya Mulyasari dalam waktu dekat ini,”tutur Ag

‎”Sabar ya mas, nanti saya akan bayar upah 13 pekerja itu secepatnya, paling lambat sebelum habis tahun ini,”ucap Ag saat menirukan pernyataan kades Tarjono.

‎Sementara (Ag) juga menegaskan apabila masalah pembayaran upah 13 pekerja ini masih berlarut larut tanpa kejelasan, dirinya dan para pekerja lainnya akan melanjutkan permasalahan ini ke pihak terkait atau aparat penegak hukum.

‎”Pekerja sudah jenuh mas, bayangkan saja sudah 2 tahun lamanya menunggu hasil keringat kami, kami ini rakyat kecil yang juga butuh menafkahi anak dan istri  buat mencukupi kebutuhan sehari hari. Tapi kalau ini tidak bisa dibayarkan,  ya sudah, lebih baik kami akan laporkan saja ke APH supaya ada titik terang terkait upah kami ini,”tegasnya

‎Berarti kuat dugaan, tak secara langsung pernyataan pak kades Tarjono mengakui bahwa dirinya yang menerima pencairan anggaran DD tahap III untuk dialokasikan pembangunan pasar pada tahun 2023.

‎Apabila benar, terkait pencairan dana desa (DD)  tahap III tahun 2023 pada saat itu kepala desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro, sudah dijabat Tarjono. Besar kemungkinan kepala Desa Tarjono diduga melakukan penyelewengan DD yang sudah jelas diperuntukkan untuk pembangunan pasar desa berikut upah 13 pekerja itu.

‎Menurut Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiansyah, SH.,MM, permasalahan yang ada di desa Karya Mulyasari, terkait upah 13 pekerja pembangunan pasar belum terbayarkan alangkah baiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu ditingkat desa.

‎”Musyawarahkan saja terlebih dahulu ditingkat BPD, panggil yang bersangkutan, seperti Kades Tarjono, Warno mantan kades, 13 Pekerja yang merasa upah belum dibayarkan serta diawasi pihak Kecamatan, semoga saja sesudah dimusyawarahkan akan ada titik terangnya,”ungkap dan saran terbaik dari Erdiansyah, SH.,MM selaku kepala Dinas PMD Lampung Selatan.

‎Sementara kepala Desa Karya Mulyasari Tarjono saat dihubungi melalui via Wasthsap terkait tanggapan apakah benar pihak perwakilan pekerja pembangunan pasar dipanggil kerumahnya,  membahas terkait akan membayar upah 13 pekerja itu secepatnya, tapi sayangnya hingga berita ini diterbitkan kepala Desa Karya Mulyasari, Tarjono tidak menjawab pesan dari media ini.

Tim