Tanggamus, Lampung – Persaratan Desa (termasuk perangkat desa) harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, seperti SMA, MA, atau SMK.
Ijazah kesetaraan: Ijazah kesetaraan Paket C setara dengan ijazah formal SMA untuk mendaftar pekerjaan, termasuk sebagai aparatur desa.
Perangkat desa yang tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah, melalui dinas terkait, melakukan evaluasi terhadap perangkat desa yang belum memenuhi persyaratan pendidikan dan menindaklanjutinya sesuai aturan.
Dalam rangka mengelolah Dana Desa (DD) ratusan juta hingga miliaran rupiah dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan desa, tentunya harus dan wajib didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.
Hal itu tentu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat..
Akan tetapi hal Tersebut tak berlaku untuk Kepala Pekon Waygelang Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pengangkatan Aparatur Desa, Pekon Waygelang, Kota Agung Barat tahun 2021 Silam yang dilakukan oleh Kakon waygelang JI Diduga Cacat Hukum, Sebab ada berapa perangkat desa Pekon Waygelang yang tak memiliki Ijazah SLTA/SMA Sederajat.
Jelas kebijakan terkait pengangkatan Aparatur Desa Pekon Waygelang Ini melawan arus, aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan rendah tamatan SMA atau sederajat.
Menurut sumber saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telefon seluler WhatsApp (07/11/2025), Sumber membenarkan bahwa pengangkatan aparatur Desa Pekon Waygelang tahun 2021 lalu tak memenuhi sarat.
Menurutnya ada beberapa orang aparatur desanya yang dipastikan Tak ada tamatan/ijazah SMA Nana” prangkat desa tersebut antara lain, Kadus induk AZEMI, kadus infres BOHIRIN baru ada ijasah paket B tahun 2023.
Kadus rawa Rejo tidak ada ijasah.
Kadus rawa jadi ada paket B pada tahun juli 2023 AHMaD HIDAYAT, Bisa dipastikan nama” tersebut tak ada ijazah tutup Sumber.
Disisi Lain awak media mencoba konfirmasi kepada kakon waygelang Kecamatan Kota Agung Barat, Melalui chat WhatsApp (07/11/2025) menindak lanjuti perihal dugaan pengangkatan Aparatur desa yang tak penuhi sarat serta langgar aturan dan Undang-Undang yang telah ditetapkan Pemerintah, Namun tak ada tanggapan sampai terbitkannya berita ini belum ada keterangan resmi dari Kakon Waygelang.
(TOMI)
