Tanggamus, Lampung – Diberitahukan kepada seluruh instansi Pemerintah maupun Kepolisian di wilayah Lampung.

‎Bahwa Wartawan/Kabiro media memoterkini.com dengan atas nama dibawah ini :

‎Nama : Tomi Andri
‎Jabatan : Kabiro Tanggamus
‎No Id : MT/10/XI/25

‎Terhitung dari tanggal 3 November 2025 telah diberhentikan (STOP PERS) Oleh Redaksi memoterkini.com terkait tindakan melanggar kode etik Jurnalistik.

‎Sehingga yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan atribut/legalitas mengatasnamakan media memoterkini.com.

‎Nama tersebut sejak diterbitkan berita ini bukan Kabiro/wartawan kami. Segala tindak – tindak akibat tindakannya bukan menjadi tanggung jawab memoterkini.com.

‎Demikian pemberitahuan ini di buat agar di perhatikan sebaik mungkin oleh semua pihak Kabupaten Tanggamus, Lampung. Terimakasih.

‎Bojonegoro, 3 November 2025

‎Hormat kami

SUKAMTO

‎Pimpinan Redaksi