Tanggamus, Lampung – Diberitahukan kepada seluruh instansi Pemerintah maupun Kepolisian di wilayah Lampung.
Bahwa Wartawan/Kabiro media memoterkini.com dengan atas nama dibawah ini :
Nama : Tomi Andri
Jabatan : Kabiro Tanggamus
No Id : MT/10/XI/25
Terhitung dari tanggal 3 November 2025 telah diberhentikan (STOP PERS) Oleh Redaksi memoterkini.com terkait tindakan melanggar kode etik Jurnalistik.
Sehingga yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan atribut/legalitas mengatasnamakan media memoterkini.com.
Nama tersebut sejak diterbitkan berita ini bukan Kabiro/wartawan kami. Segala tindak – tindak akibat tindakannya bukan menjadi tanggung jawab memoterkini.com.
Demikian pemberitahuan ini di buat agar di perhatikan sebaik mungkin oleh semua pihak Kabupaten Tanggamus, Lampung. Terimakasih.
Bojonegoro, 3 November 2025
Hormat kami
SUKAMTO
Pimpinan Redaksi

