LAMPUNG – Polres Pringsewu melalui Polsek Sukoharjo menangkap pasangan RA (38) dan BP (27) yang membobol rumah warga di Pekon Totokarto, Adiluwih. Keduanya mengaku terdesak ekonomi, namun sebagian hasil curian justru dipakai untuk judi online dan membeli sabu.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menjelaskan RA menjadi eksekutor dengan mendongkel jendela menggunakan pisau, lalu mencuri dua laptop dan dua ponsel. BP, istri siri RA, berjaga tidak jauh dari lokasi untuk memantau situasi.

Dari penangkapan, Polsek Sukoharjo menyita barang curian dan sebilah pisau. RA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan residivis yang pernah dua kali terlibat kasus pencurian.

RA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara BP dikenakan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hingga lima tahun.

Sebelumnya, rumah milik P (49) dibobol pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Pelaku sempat mencoba mencuri mobil korban, namun gagal karena menabrak tembok. Polisi kemudian menangkap keduanya kurang dari sepuluh jam setelah kejadian di sebuah kos di Bandar Lampung.

Sumber: Humas Polda Lampung