Lampung Selatan – Maraknya pekerjaan proyek yang dianggap proyek siluman oleh warga Kabupaten Lampung Selatan.
Kali ini, ditemukan pekerjaan proyek Drainase diduga tanpa papan anggaran di RT 05, Dusun Harapan, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Proyek Drainase yang diduga tanpa papan informasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan tersebut justru menuai pertanyaan besar.
Hal lain pun menjadi perbincangan, selain terkait tanpa papan informasi, proyek Drainase di dusun Harapan, Desa sumur menjadi sorotan warga setempat. Karena proyek tersebut terhenti berhari hari yang belum diketahui sebabnya.
Saat media ini bersama tim ke lokasi pekerjaan drainase tersebut, dengan jelas, sejak hari Sabtu kemarin hingga hari ini. Pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, pekerja atau pengawasan pun tidak terlihat batang hidungnya.
Berlanjut, tim menemui RT setempat, Partini membenarkan bahwa papan informasi proyek drainase tersebut sejak dikerjakan memang tanpa keterbukaan informasi publik.
”Saya sudah mengingatkan dengan pemilik proyek untuk segera pasang papan informasi terkait proyek drainase milik saudara A. Plangnya sudah ada dengan kepala tukang tapi hingga saat ini juga belum dipasang,”ujar RT setempat.
Selain itu juga, tim mendapatkan informasi bahwa kurang lebih satu Minggu pekerja belum menerima upahnya ternyata dibenarkan olehnya.
Ia benar, pekerja juga memang belum diupah kurang lebih satu Minggu, gimana mau kerja soalnya yang sudah dikerjakan saja belum di upah. Namanya juga pekerja butuh buat sehari hari, tapi upahnya mandek belum dibayarkan,”jelasnya
Dirinya juga menanggapi tim media ini dengan sopan dan santun, hanya dirinya menitipkan sesuai dengan harapannya silahkan hubungi terkait proyek tersebut dengan pemiliknya bapak (A) untuk lebih jelasnya,”Pungkasnya.
Diketahui, proyek yang diduga nilai ratusan juta yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lampung Selatan tersebut sepertinya kurangnya pengawasan dari pihak terkait.
Proyek pemerintah, khususnya yang menggunakan dana negara, wajib memasang plang informasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ketiadaan plang sering dipertanyakan dan dianggap melanggar aturan, mengindikasikan adanya potensi penyimpangan atau pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Apalagi berkaitan tidak membayar upah pekerja tepat waktu adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan.
Disisi lain juga, Proyek pembangunan drainase di Desa Sumur tersebut diduga dikerjakan asal-asalan tanpa plang nama dan gaji pekerja belum dibayar, menunjukkan kurangnya pengawasan dari dinas terkait, bila perlu pihak DPRD Lampung Selatan segera bertindak.
Berharap kepada instansi terkait segera turun ke lokasi pekerjaan tersebut, pembangunan yang diharapkan masyarakat setempat menghasilkan memuaskan justru akan membuat kekecewaan.
Mengingat Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama dan wakil Bupati Lampung Selatan, M.Syaiful Anwar sepertinya sosok pemimpin yang tidak ingin mengecewakan masyarakat, justru dengan pekerjaan proyek tanpa plang dan terhenti tanpa sebab hingga beberapa hari gajih pekerja tersendat. Seperti kesannya tak secara langsung mencoreng nama baik di kepemimpinan mereka.
Saat berita ditayangkan,tim terus menelusuri informasi dan berusaha mencoba menghubungi pemilik proyek tersebut hingga memberikan hak jawab terkait proyek drainase tersebut.
(Tim)
