Bojonegoro, memoterkini – Tabir gelap yang menyelimuti dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro tahun anggaran 2025 senilai Rp 800 miliar kini mulai mengelupas.
Bukan hanya soal angka yang fantastis, namun bau menyengat praktik “bancakan” kini menyeruak lewat temuan-temuan lapangan yang menghina nalar publik.
Bagaimana mungkin, anggaran hampir satu triliun rupiah yang diklaim sebagai prestasi pembangunan, justru menyisakan jejak kerusakan dini dan dugaan monopoli yang direstui oleh tangan-tangan kekuasaan.
Secara administratif, daftar pengawas BKKD terlihat sangat meyakinkan, ada Tim Mitigasi Pemkab, Kejaksaan Negeri, hingga Pemerintah Desa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Kehadiran para pengawas ini patut dipertanyakan efektivitasnya ketika material non-SNI (Standar Nasional Indonesia) bebas melenggang masuk ke proyek jembatan di Desa Kuniran dan Pagerwesi.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pembiaran yang disengaja. Penggunaan buis beton tanpa label SNI adalah sabotase terhadap keamanan publik demi mengejar margin keuntungan,” ungkap pengamat kebijakan publik setempat.
Dugaan paling tajam mengarah pada adanya Intervensi Oknum ASN tinggi di lingkup Pemkab Bojonegoro. Kabar burung yang kian nyaring menyebutkan adanya titipan penyedia material tertentu kepada pengelola program di tingkat desa.
Modus ini diduga menjadi akar masalah keterlambatan suplai beton dari batching plant. Ketika kompetisi sehat dimatikan oleh intervensi pejabat, yang muncul adalah monopoli. Dampaknya? Desa tersandera, proyek mangkrak, dan kualitas beton menjadi urusan nomor sekian.
Publik disuguhi anomali yang menggelikan, harga beton yang ditawarkan penyedia jauh lebih rendah dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun di sisi lain, potensi kerugian negara justru membengkak. Hal ini mengindikasikan adanya skema mark-up pada volume atau manipulasi kualitas yang sangat kasar.
Kasus aspal remah rengginang di Desa Banaran yang retak dan mengelupas meski baru seumur jagung adalah bukti nyata bahwa ada selisih anggaran yang masuk ke kantong-kantong gelap, bukannya menjadi infrastruktur yang kokoh.
Insiden penjebolan pagar SDN Prigi 1 tanpa izin demi proyek jalan alternatif adalah puncak dari arogansi pelaksana proyek. Fasilitas negara dirusak atas nama pembangunan negara lainnya tanpa koordinasi. Hingga detik ini, belum ada tindakan tegas terhadap oknum pelaksana, seolah-olah atribut Proyek Pemkab menjadi kartu sakti untuk kebal hukum.
Mekanisme pencairan yang seharusnya menjadi alat kontrol, nyatanya gagal membendung bobroknya pengerjaan di lapangan. Progres 90% sebagai syarat tahap kedua diduga kuat hanya menjadi angka di atas kertas yang dipaksakan.
Masyarakat Bojonegoro kini tidak butuh sekadar seremonial gunting pita di atas aspal yang akan hancur dalam tiga bulan. Publik menagih nyali KPK untuk membedah isi perut birokrasi Bojonegoro.
Jika APH setempat masih memilih “tidur siang” di tengah gemuruh tuntutan keadilan, maka wajar jika rakyat menganggap hukum di Bumi Angling Dharma telah tergadaikan oleh beton-beton berkualitas rendah.

