Surabaya, Memoterkini.com Polrestabes Surabaya Sebuah kasus pencurian emas yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Palestina dan Yordania terjadi pada tanggal 25 Desember lalu.

Para pelaku, yang telah berada di Indonesia sejak 2023 dan kerap berpindah-pindah tempat, melakukan aksinya dengan modus operandi yang terencana.

Menurut keterangan pihak berwajib, para pelaku berpura-pura tertarik untuk membeli emas di sebuah toko.

Saat seorang pegawai toko melayani salah satu pelaku di kasir, tiga pelaku lainnya mengambil emas yang dikeluarkan di luar etalase.

Salah satu pelaku berinisial SR, diketahui merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa di Thailand.

Setelah berhasil melakukan pencurian, para pelaku melarikan diri ke Jakarta.

Tim penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV toko emas dan penelusuran jejak pemesanan transportasi daring.

Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan keempat pelaku.

Sayangnya, emas hasil curian telah dijual oleh para pelaku.
Dari hasil penjualan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai 114 lembar Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp180 juta.

“Dalam proses penyidikan dan apabila berkas perkaranya juga sudah dilimpah dan sudah dinyatakan beda satu insya Allah minggu depan akan kita limpahkan tahap kedua,” ujar (Kasatreskrim/ yang Berwenang].

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian pungkasnya.

(Rohkim)