Surabaya, Memoterkini.com – Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap pencuri pju dan kabel telkom yang merugikan fasilitas publik, di antara kedua pelaku yang berinisial MI (43) dan MD (52), di kawasan Jalan Bubutan (depan Kampung Maspati) yang di tetapkan sebagai tersangka
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie menjelaskan,” bahwa aksi kejahatan ini dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 22.30 hingga 05.00 WIB, antara tanggal 1 hingga 2 Desember 2025. Dan Modus yang digunakan kedua tersangka terbilang nekat dan merusak infrastruktur.
“MI dan MD masuk ke dalam gorong-gorong Jalan Bubutan untuk memburu kabel PJU dan kabel Telkom. Mereka membuka tutup gorong-gorong, mencari jalur kabel, lalu memotongnya menggunakan gergaji besi serta tang pemotong,” jelas Kombes Pol Luthfie dalam rilis resminya. ” Ujarnya
Untuk mempermudah menarik kabel yang telah dipotong dari gorong-gorong, keduanya menggunakan alat katrol. Kabel curian itu kemudian dibawa ke tempat kos MI di Tambak Dalam, Asemrowo, untuk dikupas dan diambil tembaganya yang bernilai jual tinggi.
Dalam pemeriksaan, terungkap fakta yang mengejutkan. MI dan MD mengaku bahwa aksi pencurian ini bukan kali pertama mereka lakukan.
“Kedua pelaku sudah hampir 20 kali mencuri kabel di titik yang sama. Target mereka jelas: tembaga bernilai tinggi yang dapat dijual kembali,” ungkap Kapolrestabes Surabaya.
Kabel hasil curian tersebut, menurut pengakuan tersangka, dijual kepada seseorang berinisial A yang kini tengah diburu dan ditetapkan sebagai penadah.
Kedua pelaku yang memiliki peran bergantian (memotong kabel dan memberi penerangan menggunakan senter) kini telah diamankan. MI diketahui berdomisili di Asemrowo, sementara MD merupakan warga Sukomanunggal.
barang bukti yang berhasil di amankan :
1) tang pemotong besar,
2) katrol,
3) linggis,
4) sisa kabel PJU dan Telkom,
5) tembaga hasil kupasan.
Kapolrestabes menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk memburu penadah inisial A yang menjadi rantai akhir kejahatan ini.
Kini kedua tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya adalah maksimal 7 tahun penjara, dan dapat ditingkatkan hingga 9 tahun jika terbukti dilakukan lebih dari dua orang atau disertai cara merusak dan memanjat.
(Rohkim)

