Gresik, Memoterkini – Proyek TPS3R Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp200 juta yang dibagi ke dua titik kegiatan. Skema pembagian ini menempatkan nilai anggaran yang secara teknis seharusnya sebanding dengan output fisik di masing-masing lokasi.

Namun, analisis konstruksi berbasis kewajaran biaya menunjukkan ketimpangan. Bangunan TPS3R yang terbangun tergolong konstruksi ringan, meliputi pondasi dangkal, pasangan bata standar, atap baja ringan, dan lantai rabat beton, tanpa struktur berat maupun instalasi mekanikal bernilai tinggi. Dengan pendekatan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan harga pasar lokal, biaya rasional bangunan fisik masih didalami Media ini, hasilnya akan disampaikan pada pemberitaan selanjutnya.

Sementara itu, bak sampah besi dengan spesifikasi standar dan volume ±6–7 m³ memiliki harga pasar wajar Rp20–25 juta per unit. Artinya, secara teknis total kebutuhan fisik masih berada jauh di bawah alokasi anggaran per titik, sehingga memunculkan selisih anggaran yang tidak terjelaskan melalui tambahan volume, mutu material, maupun fasilitas pendukung.

Dalam perspektif pengelolaan keuangan publik, selisih tanpa dasar teknis yang terukur merupakan indikator awal potensi penyimpangan, baik berupa penggelembungan biaya maupun rekayasa perencanaan. Pembagian proyek ke dua titik tanpa argumentasi teknokratik juga memperkuat dugaan lemahnya akuntabilitas perencanaan.

Secara struktural, kepala desa sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab penuh atas kesesuaian RAB dengan realisasi fisik. Dengan demikian, proyek TPS3R Desa Dadapkuning layak mendapat pengawasan ketat, khususnya pada aspek kewajaran biaya dan potensi kerugian keuangan negara.

Kepala Desa Saikun, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2026) tidak memberikan jawaban teknis pekerjaan tersebut. (Red)