Banyuwangi, memoterkini – Pembiaran praktik perjudian sabung ayam di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi seakan kebal hukum, Selasa (17/02/2026).

‎Pasalnya, kegiatan haram tersebut sudah lama berkembang biak di Banyuwangi. Namun aparat setempat seakan tutup mata.

‎Informasi dari masyarakat setempat yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan sebut saja R,” lokasi arena sabung ayam ini ramai terus mas, hari ini gandeng 25,” ujarnya.

‎Saat disinggung pemilik lokasi tersebut R mengatakan,” pemilik arena ini bernama Supri sudah terkenal mas,” Imbuhnya.

‎Praktik haram ini disebut melegenda dan terang-terangan. Ini adalah cerminan kelalaian struktural atau indikasi bahwa pengawasan di tingkat sektor sudah bobrok. Tindakan Polresta Banyuwangi sejauh ini dinilai sengaja menutup mata.

‎‎Pembiaran penyakit masyarakat ini menunjukkan ketidakpedulian dalam menjaga moral dan tatanan sosial warga. Kontrol sosial dan politik terhadap praktik ilegal di daerahnya dinilai nol. Kerusakan moral masyarakat, terutama generasi muda, terus berlangsung tanpa intervensi.

‎Masyarakat berharap Polda Jatim turun ke lokasi dan tindak tegas para pelaku perjudian yang saat ini meresahkan, sesuai undang-undang yang berlaku. (Tim)