‎Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 12.014 aparatur, dengan total anggaran Rp35.629.356.958. Pencairan THR dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima per 12 Maret 2026.

‎Penerima THR meliputi:

‎- 5.442 PNS

‎- 741 PPPK

‎- 2 pejabat negara

‎- 50 anggota DPRD

‎- 5.779 PPPK paruh waktu

‎Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

‎”Setiap rupiah yang saudara terima adalah hutang pengabdian. Pastikan setiap sen yang diterima dapat diwujudkan menjadi pelayanan terbaik dan menghadirkan kepuasan bagi masyarakat,” kata Bupati Egi.

‎Penyerahan THR secara simbolis dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama kepada perwakilan ASN di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kalianda, Jumat (13/3/2026).

‎“Per 12 Maret 2026 tunjangan hari raya keagamaan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah dicairkan,” ujar Rini dalam laporannya.

‎Ia merinci, total penerima THR tersebut meliputi 5.442 PNS, 741 PPPK, dua pejabat negara, 50 anggota DPRD, serta 5.779 PPPK paruh waktu yang menerima tunjangan keagamaan dan tambahan penghasilan THR bagi ASN.

‎Menurut Rini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35.629.356.958 untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.

‎“Pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras para ASN dalam mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah,” kata Rini.

‎Selain sebagai bentuk apresiasi, lanjut dia, kebijakan tersebut juga menjadi wujud perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur menjelang Idul Fitri.***