Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 12.014 aparatur, dengan total anggaran Rp35.629.356.958. Pencairan THR dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima per 12 Maret 2026.
Penerima THR meliputi:
- 5.442 PNS
- 741 PPPK
- 2 pejabat negara
- 50 anggota DPRD
- 5.779 PPPK paruh waktu
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Setiap rupiah yang saudara terima adalah hutang pengabdian. Pastikan setiap sen yang diterima dapat diwujudkan menjadi pelayanan terbaik dan menghadirkan kepuasan bagi masyarakat,” kata Bupati Egi.
Penyerahan THR secara simbolis dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama kepada perwakilan ASN di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kalianda, Jumat (13/3/2026).
“Per 12 Maret 2026 tunjangan hari raya keagamaan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah dicairkan,” ujar Rini dalam laporannya.
Ia merinci, total penerima THR tersebut meliputi 5.442 PNS, 741 PPPK, dua pejabat negara, 50 anggota DPRD, serta 5.779 PPPK paruh waktu yang menerima tunjangan keagamaan dan tambahan penghasilan THR bagi ASN.
Menurut Rini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35.629.356.958 untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.
“Pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras para ASN dalam mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah,” kata Rini.
Selain sebagai bentuk apresiasi, lanjut dia, kebijakan tersebut juga menjadi wujud perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur menjelang Idul Fitri.***



