Lampung Selatan, Kamis, 06/08/2026 – Pembangunan Nasional tidak akan pernah berhasil jika fondasi di tingkat kecamatan dan di tingkat desa rapuh. Dalam ekosistem ini, Camat bukanlah sekadar pejabat struktural yang menunggu perintah dari atas. Ia adalah seorang konduktor yang harus mampu menyelaraskan berbagai instrumen—mulai dari perangkat desa, hingga masyarakat—untuk memainkan simfoni pembangunan yang harmonis.
Peran Camat menjadi semakin penting di era otonomi daerah saat ini, di Era Desentralisasi saat ini, telah menyerahkan banyak urusan pemerintahan ke daerah Kabupaten/kota, yang kemudian dilimpahkan pelaksanaannya ke kecamatan. Camat adalah “wajah” pemerintah daerah yang paling dekat dengan warga. Keberhasilan atau kegagalan program pemerintah pusat dan daerah sangat sering ditentukan oleh sejauh mana Camat mampu mengoordinasikan pelaksanaannya di tingkat akar rumput.
Kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang Camat yang efektif selain kompetensi teknis administrasi, seorang Camat yang efektif harus memiliki leadership yang kuat, kemampuan manajerial konflik, literasi digital untuk memantau pembangunan, serta kepekaan sosiologis untuk memahami karakteristik unik masyarakat di wilayah binaannya.
Dualisme Peran Camat : satu sisi, Camat adalah wakil pemerintah daerah yang harus menegakkan aturan.
Sisi lain, ia harus menjadi pengayom masyarakat yang dekat dan empatik. Menyeimbangkan kedua peran ini membutuhkan kecerdasan emosional dan diplomasi tingkat tinggi.
Keterbatasan sumber daya dan kompleksitas kepentingan sering kali menguji kesabaran seorang Camat. Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk menciptakan dampak nyata, jalan yang tersambung secara hierarki kepada pimpinan di atasnya, agar pola koordinasi dan sinergi menjadi baik.
Tapi yang terjadi di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, justru menjadi polemik, dimana seorang Camat, Sumiati, SE menuntut ketegasan dari pimpinannya (wakil Bupati) dengan tidak bersinergi secara birokratis,
Hal ini terungkap bahwa Camat Candipuro menyampaikan terkait ketidak tegasan pimpinannya wakil Bupati, Lampung Selatan, Syaiful Anwar, melalui salah satu media online di Lampung Selatan tayang sejak 1 Agustus 2026, lalu.
“Camat Sumiyati menjelaskan bahwa laporan terkait ketidakaktifan Kepala Desa Sinar Palembang
telah dikirimkan sejak lama. Pihak Kecamatan pun senantiasa berkoordinasi dengan Wakil Bupati Lampung Selatan, Syaiful Anwar, namun hingga kini belum ada langkah tegas yang menyelesaikan persoalan,”tertulis dengan jelas disalah satu media online tersebut
Bagaimana mungkin seorang Camat secara langsung menyampaikan kepada awak media untuk ditayangkan dalam berita online dan di share, bahwa pimpinannya (Wakil Bupati) belum ada langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan tanpa berkoordinasi kepada pimpinan secara intens terkait persoalan yang sedang dihadapi dan mengambil langkah/upaya penyelesaian secara baik.
Sementara, ungkapan tertulis Camat Sumiati justru menjadi bola panas terhadap masalah di Desa Sinar Palembang itu.
Disisi lain dengan adanya permasalahan di desa tersebut, Camat Sumiati justru di pertanyakan masyarakat luas, sejak masa jabatan menduduki kursi empuk di Pemerintahan Kecamatan Candipuro langkah apa saja yang sudah di perbuat sehingga masalah yang lalu terkait di Desa Sinar Palembang belum juga terselesaikan, bagaimana nasib desa – desa lainnya bila bertemu masalah hal yang sama.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan.
Red.
Camat Candipuro Anggap Wakil Bupati Lamsel Tidak Ada Langkah Tegas, Terkait Laporan Ketidakaktifan Kepala Desa Sinar Palembang
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.
