Malang, memoterkini – Pembangunan Pasar Sayur Karangploso, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai dari dana swadaya pembeli lapak senilai Rp2.299.795.000 dan dikerjakan oleh PT Berkah Teknik itu dinilai terkesan mangkrak, padahal perjanjian kontrak kerja telah ditandatangani serta ditetapkan batas waktu serah terima gedung dan lapak pada 18 Juni 2026.

‎Hingga batas waktu yang disepakati tiba, warga dan calon pemilik lapak justru mendapati lokasi proyek sepi tanpa aktivitas penyelesaian pekerjaan. Dugaan penyimpangan kian menguat seiring sulitnya mendapatkan penjelasan dari Anton, selaku Kepala Pasar sekaligus penanggung jawab proyek tersebut.

‎Menurut narasumber yang diwawancarai tim media, Anton kerap menghindar dan sulit ditemui saat dimintai pertanggungjawaban soal lambannya progres pembangunan. Bahkan ketika tim media berusaha mendatangi alamat tempat tinggalnya di kawasan Dengkol, situasi berlangsung tak wajar.

‎“Saat mendatangi rumahnya, ternyata dijaga oleh tiga orang yang berperilaku layaknya preman. Dari keterangan yang berhasil didapatkan, terungkap fakta mencengangkan: lapak di pasar tersebut dijual dengan harga mencapai Rp350 juta per unit,” ungkap narasumber.

‎Ironisnya lagi, sikap Anton dinilai sangat tidak pantas sebagai pejabat pengelola pasar. Dalam setiap kesempatan pertemuan, ia kerap beralasan sakit untuk menghindar. Bahkan pada awalnya ketika mengundang awak media, ia justru membawa serta orang-orang yang dikenalnya dan menyediakan minuman beralkohol sebagai fasilitas pertemuan. Hal ini dinilai sangat tidak etis dan mencoreng citra lembaga pelayanan publik.

‎“Kami datang mencari kejelasan soal dana miliaran rupiah dan pembangunan pasar, malah disuguhi hal yang tidak ada hubungannya dengan urusan resmi. Sungguh tak pantas dilakukan oleh seorang Kepala Pasar,” tegas salah satu pihak yang dirugikan.

‎Menyikapi berbagai temuan di lapangan, mulai dari mandeknya pekerjaan, ketidakjelasan pengelolaan keuangan, hingga bukti Surat Perintah Kerja (SPK) yang ada, pihak yang merasa dirugikan dan awak media menyatakan akan melanjutkan langkah hukum. Segala bukti yang terkumpul akan digunakan untuk mengajukan somasi resmi kepada Bupati Malang serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.

‎Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait permasalahan ini.

‎Publik pun menuntut agar Disperindag selaku instansi pembina langsung pasar rakyat tidak bersikap tutup mata. Diperlukan pengecekan menyeluruh, klarifikasi resmi, serta tindakan tegas jika terbukti ada penyimpangan pengelolaan dana maupun pelanggaran prosedur. Masyarakat berharap proyek ini segera diperjelas nasibnya agar hak para pembeli lapak tidak dirugikan dan kepercayaan publik tidak makin luntur.