Malang, memoterkini – Isu yang mengganggu kepercayaan publik kembali mencuat terkait penanganan kasus perjudian di wilayah Kabupaten Malang. Beredar informasi yang menyebutkan adanya dugaan praktik tangkap-lepas yang dilakukan oleh anggota Subdit 2 Ditreskrimum Polda Jawa Timur terhadap sekelompok pelaku judi dadu di Dusun Kreweh, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, peristiwa bermula pada Sabtu malam (27/6/2026), saat petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan enam orang yang terlibat langsung dalam permainan tersebut. Mereka adalah:
· Cipik → diduga berperan sebagai bandar utama
· Pri, Agus Botak, Hendro, Udin, dan Samin → para pemain yang aktif bertaruh
Namun, hal yang sangat janggal terjadi hanya dalam waktu kurang dari satu hari. Tepat pada Minggu (28/6/2026), keenam orang tersebut sudah dilepaskan kembali ke tengah masyarakat tanpa kejelasan proses hukum yang memadai.
Di tengah kecepatan pembebasan itu, beredar informasi yang kuat di kalangan warga dan lingkar terdekat, bahwa pembebasan tersebut tidak cuma-cuma. Disebutkan bahwa mereka harus membayar uang tebusan sebesar total Rp 120 juta kepada pihak yang melakukan penangkapan sebagai syarat kebebasan mereka.
Hingga berita ini dinaikkan dan disebarluaskan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi secara berulang kepada pihak Polda Jawa Timur, baik menghubungi Kapolda Jawa timur dan narahubung di Subdit 2 Ditreskrimum. Namun, belum ada satu pun jawaban atau penjelasan resmi yang diterima. Pihak kepolisian hingga kini belum dapat dihubungi atau memberikan keterangan terkait dasar hukum pembebasan maupun dugaan adanya transaksi uang tersebut.
Ketidakjelasan ini justru memicu pertanyaan besar di masyarakat: Apakah penegakan hukum bisa diperjualbelikan? Apakah uang mampu menggantikan proses pemeriksaan yang seharusnya berjalan? Publik menunggu kejelasan resmi agar tidak terus berkembang anggapan bahwa hukum berlaku tidak adil dan bisa ditawar.(Tim)
Beredar Informasi: Dugaan Tangkap-Lepas Dilakukan Subdit 2 Ditreskrimum Polda Jatim Terhadap Enam Pelaku Judi
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

