Malang, memoterkini – Isu penangkapan enam orang yang terlibat perjudian dadu di Dusun Kreweh, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mencuat ke permukaan. Namun, informasi di lapangan masih menyisakan tanda tanya besar mengenai identitas satuan kerja atau unit mana dari Polda Jatim yang melakukan penindakan tersebut.

‎Keenam orang yang diamankan adalah: Cipik (bandar dadu), Pri, Agus Botak, Hendro, Udin, dan Samin (semua berperan sebagai pemain). Mereka ditangkap pada Sabtu malam, 27 Juni 2026, dan secara mengejutkan sudah dibebaskan pada Minggu pagi, 28 Juni 2026.

‎Informasi yang beredar menyebutkan pembebasan itu tidak lepas dari dugaan pembayaran uang tebusan sebesar total Rp120 juta kepada pihak yang menangkap. Hingga berita ini dinaikan, Kapolda Jatim belum bisa memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait kebenaran dugaan tersebut. Belum ada juga kejelasan apakah kasus ini dilanjutkan secara hukum atau dihentikan secara diam-diam.

‎Masyarakat setempat mempertanyakan transparansi proses hukum dan mendesak aparat pengawasan untuk mengusut tuntas dugaan praktik transaksi gelap yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.