Kalianda — Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, sempat diwarnai ketegangan setelah salah seorang peserta mempertanyakan perbedaan keterangan antara undangan kegiatan dan banner yang terpampang di lokasi.
Kegiatan yang berlangsung Jumat sekitar pukul 14.00 WIB di Aula Balai Desa Babulang tersebut dihadiri Pemerintah Desa Babulang beserta aparatur desa, Camat Kalianda beserta staf, jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader PKK, serta perwakilan masyarakat dari sejumlah dusun.
Acara diawali dengan doa dan sambutan dari Kepala Desa Babulang, Ketua BPD, Camat Kalianda, serta penyampaian dari pendamping desa.
Memasuki agenda inti, penyampaian usulan dipimpin oleh Ketua BPD. Selanjutnya, Sekretaris Desa Babulang memaparkan hasil musyawarah dusun yang menjadi bahan pembahasan.
Namun, saat pemaparan berlangsung, salah seorang peserta, Haris, meminta agar dokumen atau bahan yang dibacakan dapat ditampilkan di hadapan peserta atau dicetak sehingga masyarakat yang hadir dapat melihat, memahami, dan mempelajarinya secara langsung.
Haris juga mempertanyakan dasar penyampaian sejumlah usulan yang disebut berasal dari masing-masing dusun.
Menurut Haris, terdapat perbedaan antara keterangan dalam undangan dengan tulisan pada banner kegiatan. Dalam undangan disebutkan mengenai Musyawarah Penyusunan RKPDes, sementara pada banner tertulis Musdes RKPDes Perencanaan Anggaran Tahun 2027.
Saat ditemui awak media di kediamannya, Haris menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu diperjelas karena setiap musyawarah memiliki tahapan dan agenda yang harus disesuaikan dengan tema pembahasannya.
“Ia menanyakan, acara hari ini yang benar apakah Musyawarah RKPDes atau Musyawarah Penyusunan RKPDes. Karena suatu musyawarah yang akan disampaikan atau dimusyawarahkan harus sesuai dengan tema dan tahapan yang dibahas,” ujar Haris.
Ketegangan sempat terjadi ketika Haris mempertanyakan dasar munculnya sejumlah usulan dari masing-masing dusun. Ia menilai, penyampaian usulan seharusnya melalui tahapan musyawarah yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, masyarakat juga disebut telah meminta agar setiap usulan pembangunan maupun kegiatan desa mengikuti tahapan musyawarah yang benar dan transparan.
Dalam suasana tersebut, pendamping desa sempat akan memberikan penjelasan. Namun, beberapa peserta meminta agar penyampaian pendapat diberikan terlebih dahulu kepada masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dalam agenda inti musyawarah.
Peserta menilai forum tersebut merupakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan usulan demi kemajuan Desa Babulang, sekaligus mendorong keterbukaan dalam proses perencanaan dan penganggaran dana desa.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Babulang, Nurain Abas, menyampaikan permohonan maaf atas adanya kesalahan dalam penulisan dalam undang prihal keterangan kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari tersebut merupakan Musdes RKPDes untuk Tahun Anggaran 2027, sedangkan musyawarah penyusunan RKPDes akan dilaksanakan setelah Tim Penyusun RKPDes terbentuk dan ditetapkan oleh kepala desa.
“Untuk kesalahan penulisan tersebut kami mohon maaf. Kegiatan hari ini adalah Musdes RKPDes Tahun Anggaran 2027. Untuk musyawarah penyusunan RKPDes akan dilaksanakan setelah terbentuknya tim penyusunan RKPDes yang ditetapkan oleh kepala desa,” jelas Nurain Abas.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah usulan yang sebelumnya telah dimusyawarahkan, salah satunya terkait rencana pengadaan mobil sampah.
Menanggapi hal itu, Haris menilai komunikasi antara pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan masyarakat perlu terus diperkuat.
Menurutnya, setiap usulan, khususnya yang bersifat mendesak, perlu dibahas melalui tahapan musyawarah yang jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia berharap proses perencanaan pembangunan Desa Babulang dapat dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, salah seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut menilai dinamika yang terjadi justru menunjukkan proses demokrasi di tingkat desa berjalan.
“Ini demokrasi yang sebenarnya. Suasana musyawarah menjadi hidup. Semua ini untuk kebaikan kita bersama. Karena kita cinta terhadap desa, maka masukan, saran, dan kritik harus bisa diterima oleh pemerintah desa,” ujarnya.
Setelah melalui pembahasan, kegiatan Musdes RKPDes Desa Babulang tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan terhadap satu usulan prioritas yang akan menjadi perhatian dalam perencanaan Tahun Anggaran 2027.
Usulan tersebut yakni Pembangunan SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah) di Gang Raden Permata, Dusun 1, RT 05, Desa Babulang, untuk Tahun Anggaran 2027.
Musyawarah kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan.
(Rls/tim)



