Pasuruan, memoterkini – Di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, hukum seolah mati suri. Aktivitas dugaan tambang ilegal galian C terus beroperasi secara terbuka, tanpa rasa takut, di tengah sorotan tajam dan laporan warga yang tak pernah digubris.
‎
‎Ironis. Di negeri yang katanya negara hukum, pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba dan UU Lingkungan Hidup dipertontonkan setiap hari di depan mata aparat penegak hukum.
‎
‎Warga sekitar menyebut, aktivitas tambang ini sudah berjalan berbulan-bulan. Truk-truk bermuatan material keluar masuk desa, menimbulkan debu, merusak jalan desa, dan mengancam kelestarian lingkungan. Suara bising alat berat menjadi musik harian yang dipaksakan untuk warga.
‎
‎”Kami sudah lapor berkali-kali. Ke desa, ke kecamatan, bahkan informasi sudah sampai ke dinas terkait dan APH. Tapi sampai hari ini tidak ada tindakan. Seolah-olah mereka kebal hukum,” ungkap salah satu warga Cengkrong yang meminta namanya tidak disebutkan karena alasan keamanan, Sabtu (10/10/2026).
‎
‎Inilah pertanyaan besarnya: *Mengapa tambang yang jelas-jelas ilegal ini bisa terus beroperasi?*
‎
‎Jika memang tidak memiliki izin IUP, maka setiap detik operasionalnya adalah pelanggaran pidana. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan jelas mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.
‎
‎Lalu, di mana peran Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur? Di mana peran DLH Kabupaten Pasuruan? Dan yang paling penting, di mana peran Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum?
‎
‎Pembiaran ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
‎
‎Ketika aparat dan dinas terkait diam, publik wajar menduga ada pembiaran yang disengaja. Diamnya aparat adalah restu. Lambannya dinas terkait adalah karpet merah bagi perusak lingkungan untuk terus mengeruk keuntungan haram di atas penderitaan warga.
‎
‎Jangan salahkan warga jika akhirnya muncul dugaan miring: apakah ada setoran? Apakah ada beking? Karena dalam logika akal sehat, mustahil aktivitas sebesar ini bisa lolos dari pantauan intelijen dan pengawasan lapangan jika tidak ada yang melindungi.
‎
‎Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan APH tidak bisa lagi berlindung di balik alasan “akan kami cek” atau “sedang dalam proses”. Rakyat Cengkrong butuh tindakan nyata, bukan janji.
‎
‎Tutup tambang ilegal itu. Periksa semua pihak yang diduga membiarkan. Tegakkan UUD yang berlaku di Republik ini tanpa pandang bulu.
‎
‎Jika negara kalah oleh tambang ilegal di satu desa kecil, bagaimana negara mau dipercaya untuk menjaga kekayaan alam di seluruh Indonesia?
‎
‎*Tim Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak Dinas ESDM Jatim, DLH Kabupaten Pasuruan, dan APH setempat hingga berita ini diturunkan.