Pasuruan, memoterkini – Aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kini kembali menggeliat leluasa di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut diketahui sudah berlangsung sejak lama, sempat berhenti, namun kini kembali berjalan tanpa ada tindakan hukum apa pun dari pihak berwenang.
‎
‎Dari informasi yang berkembang di masyarakat, lokasi tambang itu kembali aktif — alat berat terlihat bekerja dan material diangkut keluar lokasi secara terang-terangan. Warga pun berharap ada kejelasan mengenai status perizinan dan pengelolaannya.
‎
‎Saat awak media berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Desa setempat, respon yang diterima justru singkat, nada tinggi, dan dinilai kurang tepat:
‎
‎”Sepi!” — ujar Kepala Desa, sekaligus marah-marah seakan tidak ingin menjelaskan apa pun lebih lanjut.
‎
‎Jawaban yang disertai kemarahan itu justru memperkuat keraguan warga. Mengapa pertanyaan sederhana dijawab dengan emosi? Mengapa tidak ada penjelasan terbuka mengenai siapa pengelola dan apakah sudah memiliki izin? Apakah ada hal yang ditutupi?
‎
‎Kini masyarakat tidak mau diam. Publik menuntut:
‎* Polres Pasuruan segera turun ke lokasi, periksa perizinan, identifikasi pengelola, dan tindak tegas jika melanggar
‎* Polda Jatim turun langsung jika dinilai perlu, pastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu
‎* Buka kejelasan secara transparan kepada warga
‎* Jawab dengan tenang dan jelas, bukan dengan kemarahan maupun jawaban mengelak
‎
‎Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak terkait, Polres Pasuruan, Dinas terkait, maupun instansi berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan secara faktual dan berimbang.