Pasuruan, memoterkini – Sungguh memalukan penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan! Dugaan pertambangan tanpa izin resmi di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan ternyata masih berjalan lancar tanpa hambatan sedikit pun. Alat berat tetap beroperasi, truk pengangkut hilir mudik — seakan tidak ada yang berani menyentuhnya. Padahal fakta di lapangan terlihat jelas oleh siapa saja yang lewat.
‎
‎Yang paling mengganjal dan memicu kemarahan warga: hingga saat ini, Aparat Penegak Hukum maupun dinas terkait sama sekali belum memberikan keterangan apa pun. Diam seribu bahasa seolah tidak terjadi apa-apa.
‎
‎Saat awak media menanyakan hal ini langsung kepada Kepala Desa Cengkrong, respon yang diterima sungguh tak terbayangkan:
‎
‎”Sepi!” — dijawab dengan nada sinis, penuh kemarahan, dan menantang, seakan pertanyaan soal perizinan adalah hal yang dilarang ditanyakan.
‎
‎Jawaban itu bukan sekadar mengelak — itu semakin menguatkan kecurigaan publik:
‎
· ‎Mengapa pertanyaan warga dijawab dengan kemarahan, bukan dengan bukti surat izin?
‎​
· ‎Mengapa wajah Kepala Desa terlihat begitu tersinggung jika tidak ada yang ditutupi?
‎​
· ‎Apakah beliau ikut andil dalam keuntungan dari tambang ini?
‎
‎Kecurigaan semakin menguat: Kepala Desa seakan sengaja menutupi kegiatan ini. Jabatan yang seharusnya melindungi warga justru terasa melindungi pelanggaran.
‎
‎Kini publik tidak lagi meminta — KAMI MENUNTUT TEGAS:
‎* Dinas terkait TURUN HARI INI JUGA — periksa perizinan di lokasi, bukan di ruangan ber-AC
‎* Polda Jatim TURUN LANGSUNG — karena aparat setempat dinilai enggan bertindak
‎* JIKA TANPA IZIN → LANGSUNG TUTUP & SEGEL — tidak ada peringatan berbulan-bulan
‎* USUT SIAPA PUN YANG TERLIBAT — termasuk oknum yang menutupi, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu
‎
‎Tidak boleh ada tempat kebal hukum di Desa Cengkrong! Tidak boleh ada jabatan yang dijadikan tameng pelanggaran!
‎
‎Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak Polres Pasuruan, Dinas Terkait, maupun instansi berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan secara faktual dan berimbang.
‎