Ponorogo, memoterkini – Sungguh memprihatinkan penegakan hukum di Kabupaten Ponorogo! Sosok berinisial BYD kini menjadi sorotan tajam warga terkait dugaan mengelola DUA lokasi pertambangan tanpa izin resmi di dua kecamatan berbeda — seakan berada di atas hukum dan tak tersentuh siapa pun.
‎
‎Kedua lokasi yang terus beroperasi secara terang-terangan:
‎
· ‎Desa Kambeng, Kecamatan Slahung — alat berat aktif, material diangkut terus-menerus
‎
· ‎Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit — kegiatan berjalan tanpa hambatan
‎
‎Kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan, khususnya:
‎
‎Pasal 38 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
‎Pasal 158 ayat (1): Barang siapa melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
‎
‎Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya: kedua lokasi tetap menggali, tetap mengangkut, dan tetap merusak lingkungan tanpa ada langkah tegas apa pun.
‎
‎Saat awak media berupaya mengonfirmasi:
‎
· ‎Pengelola BYD — belum memberikan keterangan sama sekali
‎
· ‎Polres Ponorogo — belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan
‎
‎Diamnya kedua pihak ini justru memperkuat dugaan: mengapa pelanggaran yang terang-benderang ini dibiarkan terus? Apakah ada pihak yang dilindungi?
‎
‎PUBLIK MENUNTUT TEGAS:
‎* Polda Jatim turun langsung ke DUA lokasi — periksa perizinan di tempat, bukan di ruangan
‎* Dinas ESDM terkait turun sidak, amankan bukti, hentikan kegiatan jika tanpa izin
‎* Proses hukum sesuai UU No. 4 Tahun 2009 — tidak boleh ada perlakuan istimewa
‎* Jelaskan kepada publik mengapa selama ini dibiarkan beroperasi
‎
‎Tidak boleh ada “kebal hukum” di Ponorogo. Siapa pun BYD ini, jika melanggar hukum harus dijerat sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
‎
‎Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak BYD, Polres Ponorogo, maupun instansi berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan secara faktual dan berimbang
‎