Ponorogo, memoterkini – Sungguh memprihatinkan penegakan hukum di Kabupaten Ponorogo! Sosok berinisial BYD kini menjadi sorotan tajam warga terkait dugaan mengelola DUA lokasi pertambangan tanpa izin resmi di dua kecamatan berbeda — seakan berada di atas hukum dan tak tersentuh siapa pun.
Kedua lokasi yang terus beroperasi secara terang-terangan:
· Desa Kambeng, Kecamatan Slahung — alat berat aktif, material diangkut terus-menerus
· Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit — kegiatan berjalan tanpa hambatan
Kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan, khususnya:
Pasal 38 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Pasal 158 ayat (1): Barang siapa melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya: kedua lokasi tetap menggali, tetap mengangkut, dan tetap merusak lingkungan tanpa ada langkah tegas apa pun.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi:
· Pengelola BYD — belum memberikan keterangan sama sekali
· Polres Ponorogo — belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan
Diamnya kedua pihak ini justru memperkuat dugaan: mengapa pelanggaran yang terang-benderang ini dibiarkan terus? Apakah ada pihak yang dilindungi?
PUBLIK MENUNTUT TEGAS:
* Polda Jatim turun langsung ke DUA lokasi — periksa perizinan di tempat, bukan di ruangan
* Dinas ESDM terkait turun sidak, amankan bukti, hentikan kegiatan jika tanpa izin
* Proses hukum sesuai UU No. 4 Tahun 2009 — tidak boleh ada perlakuan istimewa
* Jelaskan kepada publik mengapa selama ini dibiarkan beroperasi
Tidak boleh ada “kebal hukum” di Ponorogo. Siapa pun BYD ini, jika melanggar hukum harus dijerat sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak BYD, Polres Ponorogo, maupun instansi berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan secara faktual dan berimbang
Dua Lokasi, Satu Pengelola! Tambang Diduga Ilegal BYD Menggeliat di Ponorogo, Dimana Penindakan?!
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.
