Nganjuk – Entah siapa aktor dibalik menjamurnya bisnis penyalahgunaan BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Kabupaten Nganjuk.
Salah satunya di SPBU Pertamina 54.644.12, JL. Klinter, Palem, 64314, Klinter, Pelem, Kecamatan Kertosono.
Sebab seperti yang sudah santer diberitakan, yang mana para mafia BBM subsidi ini pada Selasa (19/9/23) sekitar pukul 00.25 WIB, dengan leluasa menguras BBM subsidi jenis pertalit menggunakan mobil Mitsubishi L300.
Bahkan Mafia ini sangat beringas, pasalnya ketika dikonfirmasi awak media ini justru tancap gas dan kembali ke lokasi dengan membawa 15 orang yang diduga preman dari gembong mafia BBM subsidi.
Mirisnya lagi dari salah satu 15 orang tersebut langsung merampas handphone awak media ini untuk menghapus foto dan mengancam nyawa serta akan membakar kendaraan wartawan jika tidak pergi dari lokasi.
Tak terima sampai disitu saja, bahkan setelah kejadian itu, datang lagi segerombolan sekitar 7 orang dan dengan nada tinggi, kembali mengintimidasi wartawan.
Dalam hal ini tindakan arogan mafia BBM subsidi tersebut pastinya melanggar Pasal 18 UU 40 (UU Pers). Sementara Atas kejadian tersebut wartawan media ini juga sudah melaporkan ke Polsek Kertosono.
Terlepas dari hal itu, terkait penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk ini bukan rahasia umum lagi bahkan sudah sering diberitakan awak media serta diinformasikan kepada Polres setempat.
Bahkan melalui Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah, berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut, namun miris justru hal itu sampai saat ini para mafia BBM subsidi semakin beringas.
Kasubdit Tipidter Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat ketika dikonfirmasi awak media ini soal ramainya pemberitaan aktivitas BBM subsidi di Nganjuk tersebut enggan menjawab dan menyarankan untuk konfirmasi ke Kasatreskrim AKP Fatah.
Konyolnya lagi di waktu yang berbeda saat dikonfirmasi soal ramainya pemberitaan tersebut, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah, justru tidak merespons dan seolah memilih bungkam.
Dalam hal ini, nampaknya tak salah jika banyak asumsi masyarakat yang menyebutkan aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan ada indikasi kongkalikong dengan oknum aparat penegak hukum setempat.
Jika hal itu benar adanya, pastinya keberingasan mafia BBM subsidi tersebut sangat layak untuk ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.



