Mataram,memoterkini.com – Polresta Mataram Polda NTB kembali mengembalikan barang bukti dari berbagai jenis hasil kejahatan sebanyak 46 unit yang berhasil diamankan atau diungkap dari curat, curas dan curanmor oleh Satuan Reskrim Polresta Mataram dan Polsek jajaran dikembalikan kepada para korban atau pemiliknya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polresta Mataram Kembalikan 46 Unit Hasil Barang Bukti Kejahatan Curat, Curas Dan Curanmor

Berikut 46 unit Barang Bukti yang dikembalikan tersebut berupa sepeda motor sebanyak 14 unit dan 3 unit mobil serta handphone 26 unit. dan 2 laptop serta satu kotak amal.

Proses pengembalian BB dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, SIK MH didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH dan Kasi Humas, Iptu Wiwin Widarti di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram pada Selasa (31/10/2023).pagi.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol, Mustofa, SIK MH mengatakan bahwa pengembalian barang bukti hasil ungkap kasus 3C (curas, curat dan curanmor) selama menjabat ini sudah yang keenam kalinya.

” Pengembalian barang bukti kepada pemiliknya hasil pengungkapan oleh Satuan Reskrim dan Polsek Jajaran Polresta Mataram dalam kurun waktu bulan Juni dan Juli 2023,”ucapnya.

Menurutnya bahwa pada bulan Oktober 2023 Sat Reskrim dan Polsek Jajaran Polresta Mataram telah berhasil melakukan pengungkapan kasus 3C sebanyak 82 kasus, diantaranya sebanyak 36 kasus berlanjut ke proses penyidikan karena jika dilihat dari modus operandi serta status pelaku yang sangat meresahkan masyarakat dan atau pelaku residivis.

” Lalu ada sebanyak 46 kasus diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, “paparnya.

Selain itu, perwira tiga melati dipundak tersebut juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena belum bisa semua laporan bisa diungkap dan menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi barang berharga serta mewaspadai transaksi jual beli secara online.

” Mohon maaf dan mohon doanya agar kami bisa mengungkap semua laporan dari bapak ibu, dan barang buktinya bisa dikembalikan, “ imbuhnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH bahwa selama enam kali pengembalian barang bukti yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Polsek jajaran dari bulan Februari – Oktober 2023 adalah sebanyak 238 barang bukti.

Sementara itu, seorang korban bernama Habibi, yang kehilangan motor jenis beat yang dibawa lari oleh seorang pelaku ketika ditolong saat kendaraannya mogok pada 11 Oktober 2023 kemaren sangat merasa senang dan bahagia.

Pasalnya kendaraan yang digunakan untuk aktivitas sehari hari tersebut berhasil ditemukan kembali oleh pihak kepolisian dari Polresta Mataram, terimakasih Bapak Kapolresta dan jajarannya, ucapnya

Ucapan terima kasih dan apresiasi dari yang diundang Polresta Mataram banyak menuai dari pemilik Barang Bukti yang merasa senang telah kembali sediakala tanpa dipungut biaya dalam bentuk apapun.(red)

Editor: Redaksi
Reporter: Redaksi