Lombok Barat – Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HK als Han, 32 tahun, Ampenan Selatan dan DP, als Divo seorang residivis pada hari Jumat, tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 wita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 53 ke 1 KUHP.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH membenarkan keberhasilan tersebut bahwa kedua terduga berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Narmada dengan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/XII/2023/SPKT/Sek Narmada/Resta Mataram/Polda NTB. Tanggal 01 Desember 2023 saat sedang melakukan aksinya terlihat oleh salah satu masyarakat sebagai saksi. Sabtu, (02/12/2023)

Menurut keterangan warga masyarakat saksi bernama Wahyu Indra Cahyadi sekitar jam 04.00 Wita, bertempat di Tower PT XL Axiata yang beralamat Dusun Nyurlembang Daye, saksi sedang menjaga kebun durian miliknya yang tidak jauh dari TKP, melihat 2 ( Dua ) orangbyang dicurigai datang dengan menggunakan 1 ( Satu ) Unit sepeda motor, ucapnya

Namun saksi membiarkanya dan melihat kedua orang tersebut masuk ke areal tower kemudian saksi menelpon teman – temanya setelah itu salah satu orang tersebut naik ke Tower PT, XL Axiata dan memotong kabel tower dengan menggunakan parang, ungkap Kapolsek

Kompol Kadek menambahkan yang kemudian saksi menghubungi pihak Kepolisian Sektor Narmada dan Tim Opsnal secara bersama- sama menangkap 2 ( Dua ) orang pelaku pencurian tersebut.

Akibat kejadian tersebut pihak PT XL Axiata mengalami kerugian sebesar Rp. 6. 000.000,- ( Enam Juta Rupiah ) dan pelapor teman saksi bernama Khaerul Wadi, 32 tahun, beralamat Desa Sedau, Kecamatan Narmada melaporkan kejadian tersebut, terangnya

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun barang bukti 1 unit sepeda motor honda Beat warna putih, 1 tank jepit warna kuning hitam. 1 tank potong ukuran sedang warna Hijau, 1 tank potong kecil warna merah, 4 buah kunci pas.1 betel besi, 1 linggis kecil, 1 obeng gagang bendera amerika, 1 kunci leter “T”, 4 unit HP, 1 tas pinggang motif batik warna hitam putih merek Vans, 3 gulungan kabel Power RRU TYPE HL -39 panjang 2 meter denga diameter 35 mm, 1 bilang parang kecil.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Narmada guna proses penyidikan lebih lanjut, adapun pengembangan TKP lain seorang terduga pelaku residivis DP mengaku melakukan pencurian kabel di tower wilayah hukum Polsek Ampenan, tutupnya.(Red)