memoterkini.com – Era digitalisasi mengajak kita untuk merenungkan kembali, sejauh mana kebijakan di sektor kesehatan. Terutama BPJS Kesehatan yang harus mampu beradaptasi dan berinovasi dengan fleksibel.

Salah satu sorotan terkini adalah kebijakan BPJS Kesehatan yang terkesan mempersulit peserta untuk menjalankan haknya dalam memilih klinik-klinik FKTP melalui kemudahan yang sebelumnya telah dijalankan oleh BPJS dan merupakah sebuah terobosan yang digadang-gadang sebagai bentuk komitmen untuk melayani dengan konsep “customer first” serta bentuk upaya BPJS untuk mengikuti perkembangan tekhnologi. Setidaknya ini yang dialami oleh beberapa entitas yang merasa dirugikan sepihak oleh BPJS Kesehatan yang melakukan penutupan feature pindah faskes keeehatan tingkat pertama pada mobile JKN.

Peserta yang mengeluhkan keputusan terburu-terburu dan tidak berpihak kepada pelayanan maksimal kepada masyarakat ini diantaranya datang dari berbagai entitas misalnya kepesertaan TNI AD non prajurit, peserta dari organisasi afiliasi TNI, mahasiswa, civitas akademika kampus, peserta berbagai Ormas, anggota organisasi serikat pekerja, dan berbagai perusahaan swasta lainnya yang sedang memperjuangkan haknya untuk dapat memilih klinik-klinik yang baik dengan fasilitas lengkap.

Dalam praktiknya, peserta diharuskan untuk mengurus proses perpindahan melalui BPJS setempat, meskipun alternatif solusi berbasis digital, yakni Mobile JKN, telah tersedia. Keputusan kontradiktif ini perubahan sebuah kemunduran atas progresifitas BPJS yang telah diperjuangkan oleh Kepala BPJS terdahulu yang sukses dipimpin oleh Prof Fahmi Idris. Keputusan ini pula, terkesan merupakan sebuah arogasi institusi yang seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam mengambil sebuah langkah yang berdampak buruk baik masyarakat.

Ketidakfleksibelan kebijakan ini tampaknya bertentangan dengan semangat efisiensi dan kemudahan yang diusung era digital. Proses yang berbelit-belit dan terkesan kaku ini berpotensi menghambat kelancaran dan kinerja pelayanan kesehatan. Lebih jauh, ini bisa menciptakan ketidakpuasan dari masyarakat pengguna jasa yang seharusnya menjadi prioritasi dalam mengambil keputusan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPJS Kesehatan, sebagai pilar penting dalam sistem kesehatan , perlu segera mengambil langkah proaktif, melalui pengembalian akses pindah faskes yang telah ada sebelumnya pada Mobile JKN yang merupakan sebuah terobosan terbaik yang diambil oleh Kepala BPJS sebelumnya. Ini bukan lagi sebuah opsi namun keharusan demi memberikan pelayanan paripurna dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatankan derajat kesehatan masyarakat yang mengedepankan promotif dan prefentif serta mengupayakan usaha kuratif dan rehabilitatif yang lebih efektif dan efisien.

Dengan demikian, pelayanan bisa lebih responsif, akurat, dan efisien, sehingga menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih kondusif dan berkualitas.

Reformasi dan perubahan konstruksk perfikir BPJS harus segera dilakukan dengan mengedepankan layanan yang berbasis prioritas kepada masyarakat sebagai pengguna melalui penempatan sebagai basis pengembangan sistem. Proses mengkebiri fungsi/feature Mobile JKN yang telah sangat baik sebelumnya untuk dapat dikembalikan fungsinya seperti sediakala sebagai bentuk aksi nyata BPJS dalam melayani dengan sepenuh hati sehingga masyarakat lebih mempercaya institusi yang mengelola kesehatan trilyunan rupiah setiap tahun ini.

Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk respons BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan. Optimalisasi kebijakan yang berbasis digital ini akan mampu menjawab kebutuhan dan tantangan zaman, membuat semakin siap menghadapi era kesehatan yang modern dan inklusif.

Adaptasi dan inovasi dalam kebijakan BPJS Kesehatan bukan hanya akan memberikan dampak positif dalam efisiensi administrasi, tetapi juga dalam peningkatan kepercayaan dan kepuasan masyarakat. Dengan demikian, mari bersama-sama mengakselerasi transformasi digital dalam sistem kesehatan untuk mewujudkan pelayanan yang , cepat, dan menyeluruh.