Lamongan, Memoterkini – Suburnya Praktik bisnis penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi yang didalangi Hengki, kinerja aparat Kepolisian Polda Jatim dipersoalkan masyarakat.
Hal ini masyarakat menduga besarnya aliran dana upeti kepada oknum-oknum aparat penegak hukum, membuat Hengki mafia BBM Subsidi ini terkesan kebal hukum.
Buktinya dapat dilihat, aparat kepolisian Polda Jatim seolah tutup mata dan membiarkan Hengki ini menjalankan bisnis nakalnya tersebut secara merajalela.
Padahal bisnis nakal yang dijalankan Hengki sudah gencar diberitakan. Hengki mafia BBM Subsidi yang menurut informasi juga sudah pernah berurusan dengan hukum lantaran kasus praktik bisnis penyalahgunaan BBM Subsidi yang ada di wilayah Paciran, Kabupaten Lamongan beberapa bulan lalu.
Namun informasi dan juga konfirmasi yang sudah disampaikan melalui sambungan WhatsApp ke beberapa aparat kepolisian Polda Jatim yang mempunyai wewenang justru diabaikan begitu saja.
Bahkan menurut sumber di lapangan, Hengki masih dengan bebasnya diduga menguras BBM subsidi jenis solar dibeberapa SPBU yang ada di wilayah Jatim atau Kabupaten Lamongan. Dan dari hasil pengeboran minyak mentah yang ada di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Tak tanggung-tanggung, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, hasil dari menguras BBM Subsidi di SPBU dan pengeboran di Wonocolo ini. Hengky atau mafia BBM subsidi dapat menampung hingga puluhan ton perharinya.
“Sementara untuk gudang tempat penampungan milik Hengki tersebut berada di Jl. Haji Syafi’i, Suci, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, dan gudang itu selain untuk tempat penampungan BBM Subsidi, juga guna mengolah minyak mentah. Dan selanjutnya akan dijual kepada industri dengan harga non subsidi,” tegas masyarakat.
Bukti diperkuat dengan pantauan awak media ini di lapangan, yang mana di dalam gudang yang nampak luas tersebut banyak truk tangki industri berwarna biru terparkir rapi yang bersiap untuk mengangkut BBM Subsidi itu dan diduga untuk didistribusikan ke konsumen atau industri.
Perlu diketahui Jika bisnis ini terus dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum Polda Jatim pastinya dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Dan tentunya merampas hak-hak masyarakat kecil.
Selain itu sudah jelas diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Maka dari itu Masyarakat berharap pada pejabat tinggi Polri lebih serius memberantas para mafia minyak mentah dan BBM subsidi jenis solar tersebut khususnya Hengky, dan memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Serta melakukan pemeriksaan terhadap semua kepolisian setempat karena diduga banyak oknum-oknum yang bermain alias membekingi bisnis nakal tersebut,” tandas masyarakat. (As/Tim)