Jepara,memoterkini.com – PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya.

Di desa mantingan jepara ptsl dibuat aji mumpung /lahan basah oleh kepala desa dan carik,bukannya mensosialisasikan pada masyarakat terkait biaya sesuai intruksi SKB 3 menteri Boleh di kenakan biaya 150.000 asal masyarakat tidak keberatan, Selasa 26/11/24.

Aturan mengenai biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Di dalam SKB tersebut dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL 2024 ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, seperti:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000

Masyarakat yang ikut mendaftar sekitar 150 orang.dan pembayarannya di bmt di transfer ke ,rekening petinggi langsung.

Kalau kita jumlah dari anggaran 350.000×150.000=52.500.000
Anggaran tersebut realisasinya apa saja .

Ujatko Selaku LPK Divisi Pengawasan Barang dan Jasa Jepara menegaskan didepan awak media Memoterkini. com,

“Hal ini tentunya sangat menyimpang dari Peraturan yang berlaku terkait dengan pembentukan kepanitiaan Pelaksanaan PTSL.

Panitia ptsl ditingkat desa yang benar, yaitu ditetapkan oleh Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah desa atau Musdes bersama masyarakat penerima manfaat PTSL, Kepala desa tidak bisa membuat kebijakan atau keputusan sendiri ” tegas Ujatko. Namun yg terjadi di Desa Mantingan justru sebaliknya kepanitiaan hanya dipegang oleh Kades dan Sekdes, sehingga patut diduga ada apakah dengan Pemerintah Desa Mantingan antara Kades dan Sekdes.

“Selanjutnya Ujatko menyampaikan untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar) dalam setiap pengerjaan PTSL, harus ada kepanitiaan PTSL yang isinya wajib dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Panitia tersebut bukan kepala desa sampai perangkat di bawahnya, Melainkan dari kelompok masyarakat atau pokmas yang dibentuk dengan kesepakatan bersama Kades dan perangkat tidak boleh cawa-cawe sebagai panitia PTSL, apalagi disebutkan, kepanitiaan tersebut cuma Kades dan Sekdes berarti hal tersebut diduga kuat bisa menerima gaji dobel baik itu gaji dari siltap sebagai perangkat desa setiap bulan, juga gaji rangkap sebagai panitia PTSL, apakah di Desa Mantingan tidak ada yg bisa atau mampu ditunjuk sebagai panitia “tegasnya.

“Untuk itu, Kita dari LPK yang jelas sangat pro dan mendukung dengan program pemerintah, tapi kita juga harus tetap kritis pemerintah, Secepatnya kita akan segera berkirim surat baik itu membuat Pengaduan/laporan kepihak yang berwewenang supaya segera memproses persoalan ini, dan jika ditemukan adanya suatu indikasi penyimpangan atau unsur pelanggaran, apalagi melanggar Hukum pidana, tentunya kita tidak segan segan meminta kepada pihak Aparat penegak hukum agar memproses para oknum tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Salah satu keterangan dari salah satu warga yang tak mau di sebutkan namanya”ya kami hanya manut saja di kenakan biaya yang tidak sesuai intruksi SKB 3 menteri, kalau di bandingkan dengan menggunakan jasa. (Tim)