Malang, Memoterkini.com –
Rokok Ilegal tetap saja menjadi bayang – bayang menakutkan sekaligus menggemaskan. Mereka terus bergentayangan mengiringi rokok – rokok resmi, dan merebut pasar rokok resmi.

Mengapa? jika diasumsikan 30 persen dari penduduk Indonesia adalah pengguna rokok dan tiap hari membeli 1 bungkus, maka ratusan miliyar uang tiap hari jadi asap. wajar jika para penambang liar (pengusaha rokok ilegal) terus bermain di ruang gelap.

Untuk apa memproduksi rokok legal kalau yang ilegal aman – aman saja, kira – kira seperti itu pemikiran para mafia rokok ilegal.

Seperti yang terjadi warung sebelah
Cucian mobil di bawah fly over lawang terdapat lapak yang menjual banyak sekali rokok rokok merk A.B.C. yang di jual bebas di area toko car wesh. Jalan kalisuci turirejo kecamatan lawang kabupaten malang jawatimur. Senin 10/02/2025.

Dari pantauan awak media di lokasi sangat ramai ya pembeli yang berdatangan di warung sebelah car wash di bawah fly over lawang ini

Sebab Bea Cukai sebagai wasit justru malah menjadi penonton yang alim entah apakah usai pertandingan mereka dapat jajan-an, atau malah bersih- bersih sampah stadion akibat penampilanya yang alim.

Bea Cukai diberi mandat oleh undang-undang sebagai community protektor maka ia aktif dan terus menerus berupaya melakukan penindakan barang-barang ilegal, termasuk tindakan tegas kepada produsen rokok ilegal.

Padahal penindakan para pengusaha rokok ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi penerimaan negara. Mengingat cukai rokok salah satu penopang APBN.

Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

Disebut pada undang undang itu terhadap rokok tanpa pita cukai pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (pasal 55 huruf (c) .

Bea Cukai Sengaja Pejamkan Mata
Terkait praktek jual beli rokok ilegal ini. Lebih – lebih dimasa teknologi saat ini kemudahan mudah didapatkan.

Lalu apakah masih ada alasan yang bisa diterima akal sehat jika pihak Bea Cukai Jawatimur tidak tau tempat rokok ilegal dibuat.

Jika sudah tau dan hingga saat ini ternyata tetap produksi apakah pabrik-pabrik itu merupakan sawah ladang yang tetap ekonomis.
(Tim)