Magetan, Memoterkini – Sangat disayangkan, tiga gudang sarang penyalahgunaan BBM subsidi, salah satunya di jl. Sanggrahan, Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, luput dari pandangan jajaran Polres Magetan.
Berdasarkan informasi diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” bisnis penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar itu diduga dikendalikan oleh Ki Agus M Sydik selaku Direktur PT. Agam Tungga Jaya bersama Sripurwati yang menjabat sebagai Komisaris,” ungkapnya.
Tentu kedua aktor bisnis nakal tersebut patut dicurigai bukanlah orang sembarangan, dan diduga orang yang memiliki sokongan modal besar yang dapat menutup mata penegak hukum setempat, terkhusus Polres Magetan.
Lihat saja kenyataannya, Ki Agus M Sydi dan Sripurwati diduga dapat mengendalikan para kroninya dengan sangat leluasa untuk menguras BBM subsidi jenis solar hampir di semua SPBU wilayah Magetan.
Seperti yang terpantau di SPBU 54.633. 17 Maospati. Dimana diduga para komplotan Ki Agus M Sydi dan Sripurwati dengan memakai motor terpasang rengkek dan beberapa jerigen bebas menguras BBM Subsidi solar dengan dibantu oknum petugas SPBU setempat.
Ironisnya lagi, para Komplotan perampok jatah rakyat kecil yang diduga dikendalikan Ki Agus M Sydi bersama Sripurwatiini juga diduga menguras BBM subsidi solar dengan menggunakan Bus-bus dari PT. Sudiro Tungga Jaya. Yang Kemudian dibawa ke gudang penimbunan.
Sesuai pengakuan beberapa warga, bisnis penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar diduga diaktori Agus M Sydi bersama Sripurwatiini tersebut bukan menjadi rahasia umum lagi, dan sudah sangat familiar di wilayah kabupaten Magetan.
Jadi sangat tidak mungkin jika penegak hukum Polres Magetan dan juga Polda Jatim tidak tau bisnis tersebut, terlebih lagi truk tangki bertuliskan PT. Agam Tungga Jaya sering keluar masuk ke gudang mengangkut BBM Subsidi untuk didistribusikan ke para konsumen.
“Kami mencurigai Polres Kabupaten Magetan bersama Polda Jawa Timur memang sengaja menutup mata lantaran sudah banyak oknum-oknum yang menerima setoran dari para pelaku,” cetus beberapa warga yang berpesan namanya tidak dipublikasikan.
Meski demikian, sampai berita terpublis, Ki Agus M Sydi bersama Sripurwatiini atau PT. Agam Tungga Jaya belum bisa dikonfirmasi. Selain itu Polres Magetan juga masih belum dihubungi wartawan Memoterkini terkait bisnis penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Akan tetapi, apabila benar pihak penegak hukum wilayah setempat tidak mengetahui kasus itu, maka dengan berita ini, media Memoterkini menganggap sebagai laporan informasi (LI) yang wajib untuk ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Magetan dan juga Polda Jatim.
Sekiranya pelaku harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat bisnis penyalahgunaan BBM subsidi pastinya juga sudah sangat merugikan negara, dan perkara ini juga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.(*)