Magetan, Memoterkini – Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang diduga dilakukan Direktur Agus M Sydik bersama Sripurwati Komisaris dari PT. Agam Tungga Jaya di Kabupaten Magetan, menarik untuk dikupas sampai tuntas.
Pasalnya, PT. Agam Tungga Jaya yang ditangkap Mabes Polri pada tahun 2023 silam beserta barang bukti truk tangki, kini sudah bisa bergentayangan lagi.
Padahal kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut pada saat itu sampai naik ke tahap persidangan di pengadilan negeri Magetan dan sangat ramai diberitakan diberbagai berbagai media.
Pada waktu itu, JPU Amir Nurahman dan Anggi Romadhon juga mengatakan,” jika terdakwa diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Dan terancam hukuman maksimal 6 tahun.
Meski sampai berita ini ditayangkan untuk yang ketiga kalinya, pihak Pengadilan Negeri, Kejari Magetan sekaligus Mabes Polri belum bisa dikonfirmasi.
Akan tetapi, dalam perkara ini publik menuding jika ada suap yang diperkirakan hingga milyaran rupiah ke oknum-oknum penegak hukum yang ikut dalam penanganan waktu itu.
Sehingga para terdakwa dari PT. Agam Tungga Jaya diduga mendapat hukuman ringan dan tidak kapok, akibatnya mereka diduga kembali menjalankan bisnis penyalahgunaan BBM subsidi yang lebih parah dan dengan modus yang sama.
Yakni dengan cara mengangsu BBM subsidi diberbagai SPBU di wilayah Magetan di SPBU 54.633. 17 Maospati, hingga luar daerah dengan menggunakan Bus-bus PT. Sudiro Tungga Jaya, mobil bok termodivikasi.
“Kemudian hasilnya akan ditimbun di tiga gudang satunya berada di jl. Sanggrahan, Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati. Dan jika BBM subsidi sudah mencapai target akan dikirim ke luar dengan memakai truk tangki PT. Agam Tungga Jaya yang sudah pernah diamankan mabes polri pada tahun 2023 lalu,” cetus publik/masyarakat.
Selain itu, publik menilai jika tindakan yang dilakukan oleh Kastreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso bersama jajarannya tersebut diduga ada sekenario yang sudah tersusun secara terstruktur.
“Sebelum mereka melakukan pemeriksaan, barang-barang penyalahgunaan BBM subsidi di gudang itu sudah dipindahkan atau dioper pelaku ke storit Gresik, dan Kanit bersama jajarannya itu diduga orang-orangnya pelaku sendiri,” ungkapnya.
Nyatanya, Polres Magetan juga hanya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu gudang saja, dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap dua gudang lainya yang juga diduga sebagai tempat penimbunan BBM subsidi.
Masyarakat awam banyak yang mengetahui soal bisnis penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga dilakukan PT. Agam Tungga Jaya dan PT. Sudiro Tungga Jaya tersebut, karena itu yang terbesar di wilayah Jawa Timur.
“Lucu sekali jika AKP Joko Santoso mengirimkan bukti foto tidak menemukan bukti dan hanya terdapat dua anggotanya yang eksis dengan begrond gudang dipenuhi rerumputan serta bekas ban truk yang lalu-lalang,” ungkap publik
Publik meminta pada semua pejabat tinggi republik Indonesia yang punya wewenang, terkhusus kejaksaan agung RI agar segera melakukan pemeriksaan terhadap semua jaksa kejaksaan negeri Magetan serta hakim pengadilan Magetan yang ikut serta dalam persidangan Kasus pada tahun 2023 tersebut.
“Tak lupa, masyarakat atau publik juga meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua anggota atau pejabat tinggi Polres Magetan, lantaran diduga kuat juga menerima setoran atau suap dari para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dari PT. Agam Tungga Jaya dan PT. Sudiro Tungga Jaya,” pintanya