Madiun, memoterkini – Kasus dugaan bisnis penyalahgunaan BBM subsidi Lutfi Eks TNI di Wilayah Kecamatan Jiwan, kabupaten Madiun, yang seharusnya dapat diberantas, namun sangat disayangkan justru masih dibiarkan merajalela oleh para penegak hukum.
Bahkan beberapa hari lalu, Lutfi DKK juga masih terpantau begitu merajalela dan seenak pusarnya sendiri menguras BBM Subsidi di berbagai SPBU yang di wilayah Madiun hingga Magetan, dengan dilayani oknum pegawai SPBU setempat layaknya wanita penghibur melayani lelaki hidung belang.
Yang paling miris lagi, institusi berseragam wereng coklat khususnya Polda Jatim yang seharusnya punya wewenang untuk menumpasnya justru seperti tutup mata dan berlagak layaknya orang pikun soal aktifitas Mafia BBM Subsidi Lutfi DKK yang sudah begitu sering diberitakan.
Nyatanya Janji Polda Jatim, lewat Ditreskrimsus Budi Hermanto yang akan menindaklanjuti aktifitas Lutfi Eks TNI sampai hari ini tidak ada bukti kongkrit, baik penyelidikan ataupun penyidikan, apalagi penangkapan.
Yang mengherankannya lagi, baik Polda Jatim atau Polres Madiun saat disinggung masalah tindak lanjut, justru kompak menghilang, entah sibuk cari tunjangan hari raya (THR) atau sudah mendapat setoran bulanan, sehingga para penegak hukum ini lebih memilih abaikan konfirmasi wartawan.
Yang jelas tak salah, jika hal itupun mendapat sorotan tajam dari publik, dimana ketidak seriusan Polres Madiun beserta Polda Jatim dalam menangani perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi Lutfi dkk menandakan peran penegak hukum semakin buruk terhadap pelaku yang punya uang.
“Percuma gonta-ganti Kapolda atau Kapolres tapi kinerjanya sama saja, dan yang pantas diganti itu Kapolri, karena selama ini dinilai kurang maksimal untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dalam tangani kasus besar seperti dugaan bisnis penyalahgunaan BBM subsidi Lutfi Eks TNI tersebut,” ungkap publik.
Dilain waktu, tak sedikit pula masyarakat yang merasa kecewa atas lumpuhnya penegak hukum Polda Jatim, yang terkesan mengabaikan keluhan masyarakat soal keberadaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“Seharusnya Polda Jatim segera memberantasnya, bukan malah dibiarkan begitu saja, apalagi gudang penimbunan BBM subsidi yang diduga dilakukan Lutfi ini berada di tengah pemukiman padat penduduk,” ungkapnya.
Selain itu, praktik nakal yang diduga dilakukan Lutfi Eks TNI ini pastinya juga sudah sangat merugikan masyarakat sekaligus negara dan jelas melanggar hukum, maka dari Polda Jatim maupun Mabes Polri harus segera menangkap pelaku dan diadili sesuai hukum yang berlaku.(Sy)